JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kakak kandung Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HSO), Hengky Soenyoto, Rabu (22/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan Hengky yakni keberadaan Hiendra yang buron.
Hiendra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
"Hengky Soenyoto (kakak kandung tersangka HSO) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO, penyidik mendalami keterangan saksi mengenai keberadaan tersangka HSO," kata Ali dalam keterangannya, Rabu malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Hiendra Soenjoto Punya Hak Bohong agar Tak Hadiri Panggilan KPK
Rabu kemarin, Hengky diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang juga menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi itu.
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik mendalami dugaan pemberian uang dari Hiendra kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky.
"(Pemberian uang) terkait perkara yang dihadapi oleh Tersangka HSO dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) serta dugaan perkara pemalsuan akta antara Tersangka HSO dengan Azhar Umar," ujar Ali.
Selain Hengky, Rabu kemarin, penyidik memeriksa seorang panitera bernama Siti Khaeriyah sebagai saksi dalam kasus ini.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan tsk NHD (Nurhadi) yang memantau pengajuan gugatan PT MIT dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) sedari awal pengajuan," kata Ali.
Nurhadi, Hiendra, dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron itu ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sementara itu, Hiendra masih diburu KPK.
Baca juga: KPK Diminta Dalami Dugaan TPPU oleh Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.