JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang didominasi oleh kepentingan bisnis biasanya berisi konten hiburan. Sebab, konten hiburan banyak diminati dan ditonton oleh masyarakat.
Namun, menurut Mulyo, konten hiburan justru lebih banyak yang berpotensi mengandung pelanggaran isi siaran.
Baca juga: Agar Masyarakat Kritis dan Cerdas Menonton TV, KPI Selenggarakan Program Literasi Media
“Dari kepentingan bisnis itu kemudian yang tersaji di publik adalah konten-konten yang bermuatan hiburan, sinetron, lagu-lagu nyanyi, infotaiment, variety show meskipun ada juga televisi berita yang juga sekarang cukup mendominasi juga,” kata Mulyo dalam diskusi literasi secara daring, Rabu (22/7/2020).
“Ketika kemudian siaran itu lebih mengedepankan hiburan yang ditemukan oleh kami itu adalah banyaknya potensi pelanggaran,” tutur dia.
Mulyo mengatakan, candaan yang dibawa saat tayangan hiburan kadang berbentuk perisakan atau bullying.
Sehingga, tayangan tersebut tidak baik untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sebab candaan atau perilaku yang tidak baik pada tayangan hiburan dapat berbahaya jika ditiru oleh anak-anak.
Baca juga: KPI Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Protokol Pencegahan Covid-19
“Jadi karena keinginan untuk menghibur kadang-kadang juga penuh dengan candaan, lupa bahwa sebetulnya ini ditonton oleh publik, bahwa ini adalah ranah publik, sehingga mereka tidak sadar bahwa ada beberapa hal misalnya berkaitan dengan bullying yang muncul,” ungkap Mulyo.
Selain itu, kata dia, tayangan hiburan lama yang ditayangkan kembali tidak serta merta aman dari pelanggaran.
Oleh karena itu, lembaga siaran swasta perlu menyaring kembali tayangan lama yang akan disiarkan.
“Pandemi ini kan banyak program-program yang re-run sifatnya, siaran-siaran tahun 2000an awal begitu ditayangkan kembali,” ucap Mulyo.
“Bukan tidak boleh, tapi bukan berarti bahwa yang sudah pernah disiarkan kemudian disiarkan sekarang aman-aman saja, tetap harus di filter betul jangan masyarakat terdampak atas sinetron program siaran dan sebagainya itu,” ujar Mulyo.
Baca juga: Sekolah Diliburkan, KPI Imbau Lembaga Penyiaran Tayangkan Konten Ramah Semua Usia
Untuk diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan 81 sanksi atas pelanggaran isi siaran yang dilakukan televisi dan radio sepanjang tahun 2019.
Ke-81 sanksi itu terdiri atas 72 teguran tertulis, 6 teguran tertulis kedua dan 3 penghentian sementara.
Sementara itu, media yang tercatat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun di KPI jumlahnya 3079 Terdiri dari 1979 Radio dan 1100 Televisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.