JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan Komisi III dengan aparat penegak hukum, yakni Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, tak bisa dilakukan di masa reses.
Herman mengaku, Komisi III sudah mengirimkan surat izin RDP Pengawasan pada Rabu (15/7/2020) kepada Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin, sesuai prosedur yang ada.
Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan rencana RDP tersebut dan mendisposisi permohonan itu kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Baca juga: Langgar Kode Etik Terkait Red Notice Djoko Tjandra, 2 Pati Polri Dimutasi
"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangai oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam, disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini, saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," kata Herman dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Herman mengatakan, Komisi III berkomitmen untuk mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buron Djoko Tjandra.
Terlebih, Komisi III sudah menerima salinan dokumen surat jalan Djoko Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa (14/7/2020).
Oleh karenanya, ia berharap Azis segera menandatangani surat persetujuan RDP tersebut.
"Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Joko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini," ujar Herman.
Secara Terpisah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dan tata tertib DPR bahwa tidak diperbolehkan melakukan rapat pengawasan di masa reses.
"Dalam reses sesuai tatib dan keputusan Bamus tersebut, tidak diperbolehkan dilakukan rapat pengawasan," kata Azis saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Azis pun merujuk pada Pasal 1 Ayat 13 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Aturan tersebut berbunyi, "Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,".
Baca juga: Polisi: Didampingi Brigjen Prasetijo, Orang Mengaku Djoko Tjandra Rapid Test Covid-19 di RS Polri
Lebih lanjut, Azis mengatakan, salinan hasil keputusan Bamus atas surat izin RDP Komisi III sudah dikirim ke pimpinan fraksi.
"Salinan Bamus dikirim ke pimpinan fraksi, bukan ke pimpinan AKD, karena pimpinan Komisi anggota dari fraksi," ujar Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.