Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis, Kok Bisa?

Kompas.com - 17/07/2020, 19:29 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menegaskan, red notice untuk Djoko Tjandra terhapus secara otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu, yaitu lima tahun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono merujuk pada aturan Interpol.

"Dari 2009 sampai 2014 itu sudah lima tahun, itu adalah delete by system sesuai article nomor 51 di Interpol’s Rules on The Processing of Data," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Di artikel nomor 51, kata Argo, tertulis soal penghapusan data oleh sistem.
Kemudian, artikel nomor 68 disebutkan bahwa file atau red notice memiliki batas waktu lima tahun.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Disebut Berkomunikasi Langsung dengan Buron Djoko Tjandra

Ia membeberkan, awalnya, Kejaksaan Agung mengajukan penerbitan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada tahun 2009.

Argo menuturkan, red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain surat penangkapan, surat DPO, perlintasan, sidik jari serta melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Menurut dia, gelar perkara dilakukan untuk melihat sejauh mana keterlibatan buronan yang akan dimasukkan dalam red notice.

Setelah seluruh syarat terpenuhi, Interpol Indonesia mengirim penerbitan red notice kepada Interpol pusat di Perancis.

Baca juga: Kompolnas Belum Lihat Keterlibatan Atasan Pejabat Polri yang Diduga Bantu Djoko Tjandra

Interpol lalu mengirim file atau sebutan red notice ke seluruh negara anggota Interpol.

Setelah red notice terhapus secara otomatis dari basis data Interpol di tahun 2014, ia mengatakan, muncul isu bahwa Djoko Tjandra muncul di Papua Nugini.

Merespons isu tersebut, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang menjabat saat itu mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 12 Februari 2015.

"Dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Joko Soegiharto Tjandra dalam DPO Imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," lanjut dia.

Baru-baru ini, muncul surat yang ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo pada 5 Mei 2020.

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Menurut Argo, surat tersebut tidak menyatakan adanya pencabutan red notice Djoko Tjandra, melainkan sebuah pemberitahuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com