JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan, pihaknya akan menyelidiki penerbitan paspor untuk buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali Djoko S Tjandra.
Jhoni sudah memerintahkan Direktur Intelijen Keimigrasian untuk menelusuri dugaan pelanggaran pada penerbitan paspor Djoko. Ia pun menegaskan akan menindak apabila ada oknum di Ditjen Imigrasi yang terlibat.
"Kami buatkan surat perintah penyelidikan terhadap itu. Direktur Intelijen sudah turun, bertanya terus, apakah ada (dugaan pelanggaran). Kalau ada, sikat, tidak ada kompromi. Zero tolerance," kata Jhoni dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Dibanding Buronan Lain, MAKI Sebut Djoko Tjandra Dapat Perlakuan Berbeda
Ia menjelaskan, Djoko Tjandra mengajukan pembuatan paspor di Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020. Paspor kemudian terbit pada 23 Juni 2020.
"Petugas pada saat itu, dia bikin tanggal 22 (Juni) jam 08.00 WIB pagi dan selesai tanggal 23. Tidak hari itu juga," sebut Jhoni.
"Cuma tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk mengambil. Dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira dia orang yang pura-pura bikin," lanjut dia.
Jhoni menuturkan, secara prosedur formal, Djoko Tjandra memenuhi syarat pembuatan paspor.
Djoko, kata dia, memiliki KTP dan mengantongi paspor RI yang dibuat pada 2007.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Tak Lepaskan Kewarganegaraan Indonesia
"Persyaratan buat paspor yang pertama adakah KTP, dia (Djoko Tjandra) memiliki KTP. Dan ada paspor lamanya yang 2007 dibuat dan berakhir tahun 2012 yang mana perangkat waktu itu tidak menggunakan paspor itu waktu satu atau dua hari sebelum putusan," tutur Jhoni.
Selain itu, ia mengatakan, tidak ada notifikasi apapun dari sistem keimigrasian. Karena itu, Imigrasi Jakarta Utara dapat menerbitkan paspor untuk Djoko Tjandra.
"Di sistem clear, DPO clear, jadi dari sistem tidak ada hambatan beliau membuat paspor," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.