Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibanding Buronan Lain, MAKI Sebut Djoko Tjandra Dapat Perlakuan Berbeda

Kompas.com - 13/07/2020, 18:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, ada perlakuan berbeda yang diberikan aparat penegak hukum terhadap terpidana buron kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Salah satunya yaitu diterbitkannya surat pemberitahuan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, terkait status red notice Djoko Tjandra yang telah terhapus dari basis data sejak 2014.

"Hal ini berbeda perlakuan terhadap buron lain di luar Djoko Tjandra yang mana Sekretaris NCB Interpol Indonesia diduga sebagian besar tidak pernah menerbitkan dan mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi atas berakhirnya masa cekal terhadap status buron yang masanya melebihi enam bulan," kata Boyamin kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Surat pemberitahuan itu, imbuh dia, dikirimkan oleh Sekretaris NCB Interpol pada 5 Mei lalu. Surat tersebut dikirimkan dengan alasan red notice Djoko Tjandra telah terhapus sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

Menurut dia, tidak seharusnya Sekretaris NCB Interpol Indonesia menerbitkan dan mengirimkan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Tak Lepaskan Kewarganegaraan Indonesia

"(Alasannya) karena Djoko S Tjandra adalah DPO atas perkara yang sudah inkracht. Sehingga tanpa adanya surat dari Kejaksaan Agung, maka status cegah dan tangkal tetap berlaku," ujarnya.

MAKI sendiri telah melaporkan sejumlah kejanggalan keberadaan Djoko Tjandra ke Ombudsman pada 7 Juli lalu. Selain terkait kejanggalan surat dari NCB Interpol Indonesia, juga terkait tindakan malteknis atau kesengajaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan.

Pertama Dirjen Imigrasi diduga telah membiarkan Djoko Tjandra keluar masuk ke Indonesia tanpa diberlakukan tata cara terhadap orang dengan status cegah tangkal.

Selain itu, Dirjen Imigrasi diduga telah menerbitkan paspor baru atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 23 Juni lalu.

"Padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Joko S Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini. Sehingga kewarganegaraannya telah hilang," kata dia.

Hal tersebut, imbuh dia, berdasarkan ketentuan pada Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Pasport Negara lain.

Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan yaitu lantaran memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el Djoko Tjandra di luar jam kerja kepada .

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Bikin Paspor Indonesia

Padahal, jika masyarakat biasa yang mengurus harus sesuai jam kerja.

Selain itu, ia menambahkan, Asep seharusnya melakukan berkoordinasi dengan pejabat di atasnya terkait adanya permintaan percetakan KTP-el.

"Semestinya Lurah Grogol Selatan tidak memberikan pencetakan KTP-el karena sudah diketahui secara umum Djoko S Tjandra adalah buron dan pernah mempunyai Kewarganegaraan Papua Nugini. Lurah tidak bisa berdalih tidak mengetahui status buron tersebut, dan atau berdalih terdapat data SIAK dan SISMINDUP atas nama Djoko S Tjandra," ujarnya.
"Lurah Grogol Selatan semestinya memberikan status kewarganegaraan Djoko S Tjandra kosong dan tidak semestinya pada kolom Kewarganegaraan ditulis WNI," imbuh Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com