JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman menilai, ada perlakuan berbeda yang diberikan aparat penegak hukum terhadap terpidana buron kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Salah satunya yaitu diterbitkannya surat pemberitahuan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, terkait status red notice Djoko Tjandra yang telah terhapus dari basis data sejak 2014.
"Hal ini berbeda perlakuan terhadap buron lain di luar Djoko Tjandra yang mana Sekretaris NCB Interpol Indonesia diduga sebagian besar tidak pernah menerbitkan dan mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi atas berakhirnya masa cekal terhadap status buron yang masanya melebihi enam bulan," kata Boyamin kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Surat pemberitahuan itu, imbuh dia, dikirimkan oleh Sekretaris NCB Interpol pada 5 Mei lalu. Surat tersebut dikirimkan dengan alasan red notice Djoko Tjandra telah terhapus sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
Menurut dia, tidak seharusnya Sekretaris NCB Interpol Indonesia menerbitkan dan mengirimkan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Tak Lepaskan Kewarganegaraan Indonesia
"(Alasannya) karena Djoko S Tjandra adalah DPO atas perkara yang sudah inkracht. Sehingga tanpa adanya surat dari Kejaksaan Agung, maka status cegah dan tangkal tetap berlaku," ujarnya.
MAKI sendiri telah melaporkan sejumlah kejanggalan keberadaan Djoko Tjandra ke Ombudsman pada 7 Juli lalu. Selain terkait kejanggalan surat dari NCB Interpol Indonesia, juga terkait tindakan malteknis atau kesengajaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan.
Pertama Dirjen Imigrasi diduga telah membiarkan Djoko Tjandra keluar masuk ke Indonesia tanpa diberlakukan tata cara terhadap orang dengan status cegah tangkal.
Selain itu, Dirjen Imigrasi diduga telah menerbitkan paspor baru atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 23 Juni lalu.
"Padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Joko S Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini. Sehingga kewarganegaraannya telah hilang," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan