JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyambut baik wacana Menko Polhukam Mahfud MD untuk menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Namun, Arsul mengusulkan agar format TPK diubah.
Menurut Arsul, TPK sebaiknya berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan beranggotakan seluruh lembaga penegak hukum.
"Yang beranggotakan semua lembaga penegak hukum dan kementerian atau lembaga penunjang penegakan hukum. Lembaga penegak hukumnya ya Polri, Kejaksaan, KPK. Lembaga penunjang setidaknya Kemenkumham dan BIN. Desk ini semacam dulu Desk Anti-Terorisme yang dipimpin Ansyaad Mbai, sebelum dibentuknya BNPT," kata Arsul saat dihubungi, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Kejar Djoko Tjandra, Menko Polhukam Akan Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor
Arsul berpandangan, jika format TPK masih seperti sebelumnya, tidak ada pencapaian maksimal yang bisa diharapkan.
"Tapi dengan masing-masing kementerian atau lembaga mengirimkan pejabatnya untuk secara permanen duduk di desk tersebut, maka ada harapan bahwa desk ini akan lebih efektif dan berdayaguna ketimbang TPK model yang ada sebelumnya," ujarnya.
"Selama masing-masing pejabat dari masing-masing kementerian atau lembaga yang dikirim ke tim tersebut bersifat tetap, tidak diganti, ya ada harapan lebih baik," tutur dia.
Baca juga: Tim Pemburu Koruptor, Wacana Dihidupkan Kembali dan Prestasinya yang Biasa Saja
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor (TPK) untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buron.
Mahfud menjelaskan, nantinya TPK akan beranggotakan pimpinan Kejagung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Ia berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi penangkapan Djoko Tjandra, termasuk buron lainnya.
"Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: ICW Sebut Tim Pemburu Koruptor Belum Dibutuhkan, Ini Alasannya...
TPK sendiri merupakan tim gabungan yang dibentuk pada 2004. Berawal dari lepasnya sejumlah koruptor ketika akan dieksekusi oleh kejaksaan, Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan untuk membentuk tim gabungan pada akhir 2004. Tujuannya adalah memburu para koruptor tersebut.
Tim berasal dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tim gabungan, dibentuk dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini, diserahi pula tugas melacak aset para koruptor.
Pada awal terbentuk, tim dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief. Arief pensiun pada 2007. Tim kemudian dipimpin Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin. Perubahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.