Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Sengketa Pilpres 2019 Selesai di MK, Putusan MA Tak Berpengaruh

Kompas.com - 09/07/2020, 17:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 Tahun 2019 terkait aturan pilpres tidak berpengaruh kepada hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, MA tak memiliki wewenang dalam menangani perselisihan hasil pemilu. Kewenangan tersebut hanya ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimanapun, kunci akhir perselisihan hasil pemilu sudah selesai di dalam putusan MK. Kalau kemudian MA menjatuhkan putusan yang mencoba mengabaikan putusan MK, ya tidak bisa," kata Feri dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (9/7/2020).

MK pun pada akhir Juni 2019 lalu telah memutuskan, menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: Istana: Putusan MA Tentang Pilpres Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi-Maruf

Sehingga, kata Feri, persoalan terkait hasil Pilpres 2019 sudah selesai dan tak dapat diubah lagi.

Feri mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat kepada semua pihak tanpa terkecuali, termasuk pada MA.

Oleh karena itu, tidak dibenarkan ada putusan peradilan yang ditafsirkan seolah mengubah hasil Pilpres 2019.

"Di dalam Putusan MK itu, kan dia meneguhkan putusan dari KPU terhadap siapa yang memenangkan proses Pemilu 2019. Lalu, tiba-tiba MA seolah-olah menghilangkan dasar hukum penetapan seseorang yang terpilih dalam proses Pemilu 2019 kemarin," tutur Feri.

Melalui Putusan Nomor 50 Tahun 2014, MK juga pernah membuat tafsir terkait Pilpres yang situasinya hanya terdapat 2 paslon.

Baca juga: MA Kabulkan Gugatan soal Pilpres, Bagaimana Nasib Hasil Pilpres 2019?

Putusan MK itu pada pokoknya menafsirkan bahwa apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres, maka paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara terbanyak sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan putaran kedua. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A UUD 1945.

Meski tafsir MK tersebut oleh KPU tak dituangkan secara rigid dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tapi dalam membuat aturan soal penetapan paslon terpilih KPU berpijak pada Pasal 6A konstitusi.

Oleh karena itu, Feri menyebut bahwa Putusan MA abai terhadap tafsir Putusan MK, bahkan melampaui kewenangan MA itu sendiri.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Setelah MA Kabulkan Gugatan Soal Pilpres | Kasus Positif Covid-19 Bertambah 1.268 Orang

"Di dalam putusan ini MA secara tidak langsung mencoba melakukan penafsiran terhadap UUD 1945 dan UU Pemilu lalu dikaitkan dengan Peraturan KPU," ujar Feri.

"MA telah melampaui apa yang menjadi kewenangannya, memaknai apa kehendak konsitusi apa original intens dari konstitusi dan apa yang seharusnya diterapkan dalam PKPU," katanya lagi.

Feri pun meminta publik tidak salah mengartikan putusan MA dan menganggap bahwa akibat dari putusan tersebut hasil Pilpres 2019 dapat berubah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com