Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ekstradisi Maria Pauline, dari Beograd hingga Jakarta

Kompas.com - 09/07/2020, 13:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membeberkan kronologi upaya membawa pulang buron pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Titik terang membawa pulang Maria muncul ketika Maria ditangkap Interpol di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, 16 Juli 2019.

"Setelah tertangkapnya, kita turut merespons pemberitahuan dari Pemerintah Serbia, Interpol Serbia," kata Yasonna dalam konferensi pers dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis (9/7/2020).

Informasi penangkapan Maria itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat permintaan percepatan ekstradisi yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada 31 Juli 2019 dan 3 September 2019.

Baca juga: Tiba di Bandara, Buron 17 Tahun Maria Pauline Lumowa Jalani Rapid Test

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melakukan lobi tingkat tinggi dengan Pemerintah Serbia.

Ia menyebutkan, staf Kemenkumham dan Divisi Hubungan Internasional dikirim ke Serbia untuk melakukan negosiasi.

"Saya melaporkannya kepada Presiden melalui Pak Mensesneg bahwa diperlukan langkah-langkah high diplomacy. Karena kalau kita lewat tanggal 16 (Juli 2019), masa penahanannya (Maria) akan berakhir dan mau tidak mau harus dibebaskan," kata Yasonna.

Akhirnya, Maria pun diserahkan kepada Pemerintah Indonesia pada Rabu (8/7/2020) sore melalui Ditjen AHU selaku otoritas pusat Indonesia.

"Ditjen AHU menandatangani penerimaannya, kemudian kita serahkan ke Bareskrim dan beliau dibawa ke pesawat dalam keadaan tangan diborgol," ujar Yasonna.

Baca juga: Mahfud MD: Maria Pauline Tunjuk Kuasa Hukum dari Kedubes Belanda

Yasonna menuturkan, selama perjalanan di udara, Maria yang tangannya dalam kondisi terikat selalu diapit personel Bareskrim.

"Selama penerbangan berjalan lancar, tidak ada kurang satu apa pun dan pada hari ini kita berhasil membawanya ke Indonesia," kata Yasonna.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah seorang tersangka perkara pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang sudah buron selama 17 tahun.

Kasus itu berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun sesuai kurs saat itu kepada perusahaan Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca juga: Maria Pauline Lumowa Buron Selama 17 Tahun, Mahfud: Bayangkan kalau Lolos

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapatkan bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com