JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi dan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta, Senin (6/7/2020).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori, dalam rapat tersebut telah disepakati sejumlah hal.
"Kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas secara panjang lebar. Secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan," ujar Hudori sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Senin.
Namun, dia tidak menjelaskan seperti apa teknis kesepakatan yang dimaksud.
Baca juga: Kisruh PPDB, Kenapa Unjuk Rasa di Jakarta Begitu Masif?
Namun, Hudori menegaskan, pendidikan sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib memberikan pelayanan dasar sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Oleh karenanya pemerintah wajib menjamin keberlangsungannya," tegasnya.
Sementara itu Plt. Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menuturkan, pihaknya telah melakukan sinergi bersama Pemprov DKI Jakarta.
Utamanya terutama terkait PPDB jalur zonasi RW.
"Sebenarnya kami sudah melakukan sinergi dengan Pemda DKI, dengan dibukanya kembali zonasi dengan zona RW," tutur Chatarina.
"Dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam praktiknya jalur zonasi itu minimal sebesar 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata Alhamdulillah itu sudah tercapai," lanjutnya.
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah mengaku diperlukan peran sekolah swasta, terlebih daya tampung sekolah negeri di wilayah kurang dari 50 persen.
"Bahwa nyatanya memang daya tampung SMP Negeri kita itu baru 46,17 persen, berarti selebihnya lagi kita harapkan adalah peran swasta, kemudian SMA Negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta," kata Saefullah.
"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI," tambahnya.
Diberitakan, jalur zonasi PPDB tahun ini menuai polemik karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua.
Baca juga: Kala Siswi Berprestasi Peraih 700 Piala Gagal PPDB Jakarta karena Usia dan Berharap Bangku Kosong...
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.