Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jala PRT: Pekerja Rumah Tangga Soko Guru Ekonomi yang Luput Perhatian

Kompas.com - 05/07/2020, 19:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan, selama ini pekerja rumah tangga (PRT) merupakan bagian dari soko guru perekonomian lokal nasional dan global tetapi luput dari perhatian.

Hal itulah yang menjadi salah satu alasan pihaknya mendorong DPR segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) jelang rapat paripurna DPR pada 13 Juli 2020 nanti.

"PRT ini sebagai bagian dari soko guru perekonomian lokal nasional dan global, bekerja di belakang layar yang membuat aktivitas publik ini bisa berjalan," ujar Lita dalam konferensi pers RUU PPRT Jelang Rapat Paripurna DPR 2020 secara daring, Minggu (5/7/2020).

Baca juga: Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinilai Jadi Sejarah Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi

"Namun selama ini, faktanya PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak, jam kerja panjang, beban kerja, tidak ada kejelasan istirahat, libur mingguan dan cuti, serta jaminan sosial bahkan larangan untuk bersosialisasi berorganisasi," lanjut Lita.

Situasi itulah, katanya, yang mencerminkan selama ini PRT tidak menjadi bagian dari pembangunan.

Mereka belum diakui dan mengalami berbagai bentuk kekerasan.

Padahal tanpa PRT, kata dia, mulai dari Presiden, menteri, anggota DPR, hingga siapa pun tidak akan bisa produktif dan bekerja maksimal menggerakkan roda perekonomian.

Ia mengatakan, dalam 3 tahun terakhir, yakni dari tahun 2018 sampai April 2020, terdapat 1.458 kasus kekerasan terhadap PRT dalam berbagai bentuk.

Mulai dari fisik, psikis, ekonomi, seksual dan pelecehan.

"Kasus-kasus ini bisa dilaporkan ketika kami melakukan pendampingan di lapangan. Sementara selama ini jutaan PRT kan ada di belakang pintu mereka terbatas aksesnya untuk bisa melapor agar dapat akses bantuan," kata dia.

Ditambah lagi ada survei jaminan sosial tahun 2019 yang menyebutkan, 4.296 PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan harus membayarnya sendiri dari upah yang rendah.

Selain itu, mereka juga tidak diakui sebagai pekerja sehingga tidak mendapat Jamsostek.

"Dengan adanya undang-undang ini, makanya kami berharap ada perubahan besar, perubahan situasi menuju perlindungan, penghapusan diskriminasi, kekerasan terhadap profesi PRT," kata dia.

Adapun RUU PPRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT, Rabu (1/7/2020).

RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 16 tahun.

RUU tersebut diajukan pada tahun 2004 dan sudah beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com