JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan wajib menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi warga yang masuk wilayah DKI Jakarta.
Alvin mengaku mendapat banyak keluhan terkait kebijakan tersebut. Salah satunya soal ketidakpastian terkait terbitnya SIKM yang membuat SIKM baru terbit beberapa saat sebelum dengan jadwal keberangkatan.
"Yang dikhawatirkan, selain pelayananan lamban tidak ada kepastian, beberapa kasus itu SIKM itu baru terbit pada pagi hari jadwal keberangkatan," kata Alvin, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Kini Tes Covid-19 untuk Dapat SIKM Lebih Simpel
Alvin juga menerima laporan bahwa ada yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan dengan menawarkan jasa pengurusan SIKM.
"Ada pihak-pihak yang menawarkan jasa, Pak lewat kami saja dijamin keluar. Ini tolong dicermati karena kalau ini sudah menjadi lahan komersial, rusak sistem SIKM ini," kata Alvin.
Alvin menuturkan, keluhan-keluhan tersebut tidak hanya berasal dari masyarakat biasa, melainkan juga dari para anggota DPR serta pejabat eselon I pemerintah.
"Menelpon tidak bisa, lewat server juga tidak bisa. Sampai sekelas mereka pun kesulitan, ini masalah server ini sudah sejak awal saya koordinasi dengan Kepala Perwakilan Jakarta tapi sampai hari ini belum berhasil diatas," kata Alvin.
Oleh karena itu, Alvin meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan tersebut karena beberapa daerah pun juga telah mencabut peraturan serupa.
Baca juga: Organda Minta Kelonggaran SIKM, Ini Kata Dishub Jakarta
Diberitakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.