JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru mengenai pengendalian transportasi di masa Covid-19 pada 8 Juni 2020 lalu.
Melalui Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu, pemerintah melonggarkan sejumlah ketentuan bepergian, khususnya terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, terbitnya aturan ini tak sekaligus meniadakan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) yang diberlakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Aturan Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Transisi: Motor Boleh Boncengan dan Ketentuan SIKM
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan aturan tersebut.
"Di Jakarta sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) sudah diterbitkan SIKM DKI Jakarta," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2020).
"Jadi kalau ada pertanyaan masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak, ya yang pertama pasti harus sehat tadi ya, kedua saat ini DKI masih menerapkan namanya SIKM tadi," lanjutnya.
Adita mengatakan, terbitnya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 merupakan respons dari berlakunya masa kebiasaan baru, yang mana masyarakat harus kembali produktif tapi tetap aman dari Covid-19.
Merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian, khususnya ke luar kota.
Baca juga: Revisi Permenhub Dinilai Berpotensi Akibatkan Gelombang Baru Covid-19
Beberapa pemerintah daerah kemudian membuat syarat khusus untuk seseorang dapat bepergian, misalnya pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan SIKM.
"Tentunya kita harus ikuti syarat itu dan saya rasa aksesnya juga lebih mudah, bisa melalui online maupun digital," ujar Adita.
Menurut Adita, syarat-syarat itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat dari penularan Covid-19.
Meskipun masyarakat sudah kembali produktif, harus dipastikan bahwa Covid-19 tidak semakin menyebar.
"Jadi memang masih ada hal-hal yag harus dipenuhi karena pandemi belum selesai, dan kita juga harus sadari bahwa perjalanan harus tetap aman," kata Adita.
Baca juga: Budi Karya: Dua Permenhub yang Dibuat Pak Luhut Tak Ada Cacat