Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Tak Ada Kasus Kekerasan oleh Polisi yang Tuntas di Meja Hijau dalam Setahun Terakhir

Kompas.com - 01/07/2020, 13:39 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan, tidak ada kasus kekerasan dengan terduga pelaku anggota kepolisian yang berakhir di meja hijau dalam satu tahun terakhir.

Ini berdasarkan pemantauan Kontras serta keterangan pihak Mabes Polri yang diperoleh dari permohonan informasi publik.

Temuan itu diungkapkan Kontras dalam laporan terkait peringatan HUT Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap 1 Juli.

“Dalam satu tahun terakhir tidak ada kasus kekerasan oleh anggota kepolisian yang dituntaskan melalui mekanisme pengadilan pidana,” ujar Kepala Biro Riset Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar dalam laporan yang diakses pada Rabu (1/7/2020).

Baca juga: YLBHI Minta Presiden Jokowi Serius Memperhatikan dan Mengontrol Polri

Menurut dia, kekerasan di luar hukum yang diduga dilakukan aparat kepolisian seharusnya ditindaklanjuti sehingga diproses dalam persidangan. 

Kontras juga menyoroti penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Menurut Rivanlee, penggunaan senpi menjadi isu kekerasan yang identik dengan Polri.

Berdasarkan catatan Kontras, selama satu tahun terakhir, ada 287 korban tewas dan 683 orang luka-luka akibat penggunaan senpi tersebut.

Rivanlee berpandangan, aparat kepolisian belum menerapkan protokol penggunaan senpi secara maksimal.

“Kami memandang Polri masih belum secara ketat mengimplementasikan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang mengatur mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam setiap situasi,” tutur dia. 

Kontras juga menyoroti kasus kekerasan seputar isu Papua. Aparat dinilai sensitif terhadap penyampaian pendapat menyangkut isu Papua.

“Sangat sulit untuk memisahkan fenomena ini dengan stigma terhadap orang-orang yang mengaspirasikan isu Papua sebagai separatis/pemberontak,” ucap dia.

Maka dari itu, Polri diminta mengedepankan perlindungan kebebasan berpendapat melalui upaya persuasif dan tidak menggunakan kekerasan.

Baca juga: HUT Ke-74 Bhayangkara, Kontras Soroti Penempatan Polisi di Jabatan Sipil

Kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, Kontras mengharapkan adanya  sanksi yang adil dan diterapkan secara konsisten.

Rivanlee berpandangan, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap anggota yang pernah melakukan pelanggaran.

“Polri dapat melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan kepada anggotanya secara ketat dengan mekanisme vetting untuk mempersempit ruang gerak para aktor keamanan yang telah melakukan pelanggaran,” kata Rivanlee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com