Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Gugat UU 2/2020, Kuasa Hukum Amien Rais dkk: Tak Hanya Substansi, Juga Prosedur

Kompas.com - 25/06/2020, 16:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Amien Rais dan kawan-kawan akan mengajukan gugatan perkara ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

UU tersebut berisi tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Kuasa hukum Amien dan kawan-kawan, Ahmad Yani, mengatakan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan baru setelah sebelumnya MK tidak mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap Perppu 1/2020.

"Kalau pada waktu perppu tidak ada masalah formal prosedural, hanya menyangkut substansi, maka pada gugatan kali ini kami massukkan formal prosedural," kata Yani kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Adapun persoalan formal prosedural yang dimaksud yakni terkait pengesahan perppu tersebut menjadi UU.

Menurut Yani, pengesahan yang dilakukan telah menyalahi mekanisme yang diatur di dalam UUD 1945.

Ia pun merujuk pada pernyataan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat persidangan di MK pada 20 Mei lalu.

Saat itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa perppu diundangkan pemerintah setelah disahkan DPR sebagai undang-undang dalam masa sidang ketiga pada 12 Mei 2020.

Baca juga: MK: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek karena Telah Jadi UU

"Kalau menurut UUD kita Pasal 22 ayat (2) (UUD 1945) maka DPR baru bisa membahasnya (perppu) pada masa sidang berikutnya. Itu jelas itu. Nah, tapi DPR membahas pada masa sidang bersamaan, bahkan menjelang reses," kata dia.

Dalam hal ini, menurut dia, pembahasan perppu seharusnya baru bisa dilaksanakan pada masa sidang keempat. Namun faktanya, perppu telah disetujui sebagai UU pada masa sidang ketiga.

"Itu dari proses forum DPR-nya," ujarnya.

Hal lain yang dipersoalkan, imbuh Yani, yaitu terkait proses pengambilan keputusannya.

Saat itu, Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan perppu itu menjadi UU.

Sesuai mekanisme, seharusnya proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mekanisme penghitungan suara anggota melalui sidang paripurna, jika ada fraksi yang menolak.

Namun, hal itu justru tidak dilakukan.

"Karena paripurna itu adalah hak kedaulatan penuh anggota DPR, bukan fraksi. Bisa juga fraksi menyatakan pandangan, anggota DPR-nya berbeda," kata Yani.

"Nanti dihitung, jumlah anggota yang menerima berapa, jumlah anggota yang menolak berapa, jumlah yang abstain berapa. Bukan fraksi. Itu dari mekanisme ya," lanjut dia.

Adapun untuk substansi UU yang akan digugat, menurut dia, tidak jauh berbeda dari substansi yang digugat di dalam Perppu 1/2020.

Ia mengatakan, pasal yang akan digugat meliputi Pasal 2, Pasal 27, dan Pasal 28 UU 2/2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com