JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam menghadapi tatanan kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa pengaturan kerja aparatur sipil negara (ASN) akan turut menyesuaikan diri.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN harus mulai melakukan pengaturan kerja secara fleksibel.
Hal tersebut dibutuhkan dalam rangka menghadapi penerapan tatanan kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.
"Kita harus mulai melakukan pengaturan kerja secara fleksibel. Karena sejumlah daerah, kementerian/lembaga juga punya SOP dan langkah kebijakan berbeda," kata Tjahjo saat membuka webinar "Birokrasi di Era Disrupsi dan Tatanan Normal Baru", Senin (22/6/2020).
Baca juga: Menpan RB Sebut ASN Harus Mulai Atur Kerja Secara Fleksibel
ASN, kata Tjahjo, tetap wajib bekerja menjalankan roda pemerintahan saat adaptasi kebiasaan baru.
Nantinya sistem kerja yang diterapkan akan berbeda dari sebelumnya, sehingga penyesuaian sistem kerja pun dibutuhkan.
"Saya kira kondisi kenormalan baru menghendaki kita semua produktif sebagaimana arahan Pak Presiden. Dengan situasi berbeda, jangan sampai pandemi Covid-19 menurunkan semangat kerja kita untuk berprestasi, melayani, menggerakan, mengoordinasikan masyarakat," kata dia.
Dalam menerapkan kerja yang fleksibel bagi ASN, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditelaah lebih lanjut. Terutama, bagi ASN yang memiliki riwayat penyakit.
Baca juga: Banyak ASN yang Tak Produktif Selama WFH, Tjahjo Berencana Menguranginya
Tjahjo menuturkan, nantinya harus ada pengaturan terkait keharusan kerja di kantor bagi ASN yang tidak dimungkinkan keluar rumah.
Tujuannya agar para ASN tersebut tetap sehat sehingga mampu bekerja dengan baik.
"Yang penting ASN kita sehat, tetap melayani, produktif, dan profesional," kata dia.
Oleh karena itu, untuk mendukung penyesuaian kerja, penguatan dan pemanfaatan teknologi informasi serta komunikasi pun dibutuhkan.