Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Bansos Berlabel Stiker Kepala Daerah Termasuk Politisasi

Kompas.com - 16/06/2020, 16:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebutkan bahwa bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 rawan dipolitisasi oleh kepala daerah, khususnya yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Menurut Abhan, salah satu indikasi kepala daerah mempolitisasi bansos ialah adanya gambar atau stiker yang ditempel di bantuan yang diberikan ke masyarakat.

"Ada stiker yang ditempel dan kebetulan mereka (kepala daerah) dapat rekomendasi parpol (untuk mencalonkan diri kembali). Artinya sekian persen bakal calon," kata Abhan dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos, Kejati Sumut Periksa Gugus Tugas Kota Medan

Abhan mengatakan, politisasi bansos Covid-19 sangat mungkin terjadi lantaran selama pandemi kepala daerah juga merangkap sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah mereka.

Bawaslu pun mengaku telah menemukan beberapa kasus dugaan politisasi bansos di sejumlah wilayah.

Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah melarang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat Pilkada.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga telah melarang hal serupa.

Baca juga: Anggota DPRD DKI: Pembagian Paket Bansos Kemensos di Jakarta Kacau

"UU Pemerintah Daerah sudah diatur agar kepala daerah tak salahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi," ujar Abhan.

Oleh karenanya, Abhan mengimbau supaya ke depan kepala daerah tidak lagi menyalurkan bansos dengan mengatasnamakan diri pribadi. Bansos harus diberikan atas nama pemerintah daerah.

"Kalau (bansos) dari pemerintah pusat, tulis ini dari pemerintah pusat, jangan dipasang bantuan pasangan calon," tutur Abhan.

Abhan juga mengusulkan supaya Kemendagri membuka kemungkinan jabatan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah diduduki oleh pejabat lain selain kepala daerah.

Hal ini dinilai dapat mencegah potensi terjadinya politisasi bantuan sosial.

Baca juga: Jawab Kritik Anggota DPRD DKI, Kemensos Sebut Tak Mengurangi Nilai Bansos

"Ini harus ada terobosan. Ini wilayah Kemendagri, pemerintah bisa mengatur itu," kata dia.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com