Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus ABK Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Tangkap 2 Tersangka Lagi

Kompas.com - 16/06/2020, 11:23 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901.

Dengan begitu, total terdapat tiga tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua ABK WNI dengan inisial AJ (30) dan R (22) loncat dari kapal tersebut.

Keduanya tidak tahan dengan kekerasan dan perlakuan lain yang diterima selama bekerja.

“Inisial AJ dan inisial R, dua orang tersebut menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh tiga tersangka inisial SD, inisial HA alias A, dan MHY alias D,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Agen Penyalur 2 ABK yang Loncat dari Kapal Ikan Asing di Selat Malaka

Tim aparat gabungan sebelumnya telah menangkap tersangka SD di rumahnya, di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020) dini hari.

Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka HA di daerah Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).

Keesokan harinya, Sabtu (13/6/2020), tersangka MHY ditangkap di daerah Bekasi Barat.

Harry menuturkan, ketiganya merekrut para ABK untuk bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.

Ketiga tersangka, katanya, juga mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp 25 juta-50 juta per bulan. Namun, masing-masing korban disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Cerita 2 ABK yang Loncat dari Kapal Ikan Asing: Tak Terima Gaji hingga Alami Kekerasan

Kenyataannya, para korban malah dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.

“Di samping itu, korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” imbuh dia.

Dari hasil interogasi ketiganya, polisi menemukan adanya peran empat tersangka lain yang bertugas membuat dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK.

Keempatnya yang berinisial DT, RAS, SY, dan ST, kini mendekam di Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum polres tersebut.

Baca juga: Dua ABK yang Loncat dari Kapal China ke Selat Malaka Masih Trauma

Harry mengungkapkan, polisi juga menemukan keterkaitan kasus ini dengan PT Mandiri Tunggal Bahari.

Diketahui, dua komisaris perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perekrutan dan penempatan PMI ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com