JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901.
Dengan begitu, total terdapat tiga tersangka dalam kasus yang menyebabkan dua ABK WNI dengan inisial AJ (30) dan R (22) loncat dari kapal tersebut.
Keduanya tidak tahan dengan kekerasan dan perlakuan lain yang diterima selama bekerja.
“Inisial AJ dan inisial R, dua orang tersebut menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh tiga tersangka inisial SD, inisial HA alias A, dan MHY alias D,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Agen Penyalur 2 ABK yang Loncat dari Kapal Ikan Asing di Selat Malaka
Tim aparat gabungan sebelumnya telah menangkap tersangka SD di rumahnya, di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka HA di daerah Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).
Keesokan harinya, Sabtu (13/6/2020), tersangka MHY ditangkap di daerah Bekasi Barat.
Harry menuturkan, ketiganya merekrut para ABK untuk bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.
Ketiga tersangka, katanya, juga mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp 25 juta-50 juta per bulan. Namun, masing-masing korban disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Cerita 2 ABK yang Loncat dari Kapal Ikan Asing: Tak Terima Gaji hingga Alami Kekerasan
Kenyataannya, para korban malah dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.
“Di samping itu, korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” imbuh dia.
Dari hasil interogasi ketiganya, polisi menemukan adanya peran empat tersangka lain yang bertugas membuat dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK.
Keempatnya yang berinisial DT, RAS, SY, dan ST, kini mendekam di Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum polres tersebut.
Baca juga: Dua ABK yang Loncat dari Kapal China ke Selat Malaka Masih Trauma
Harry mengungkapkan, polisi juga menemukan keterkaitan kasus ini dengan PT Mandiri Tunggal Bahari.
Diketahui, dua komisaris perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perekrutan dan penempatan PMI ilegal.
“Pengurusan dan pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai ABK kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut pekerja migran Indonesia atau ABK yang tidak memiliki izin,” ucap Harry.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) palsu dan empat telepon genggam.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Cerita Istri ABK yang Loncat dari Kapal Asal China di Selat Malaka
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, diketahui bahwa kedua ABK yang melompat dari kapal pada Jumat (5/6/2020), bernama Andry Juniansyah dan Reynalfi.
DFW-Indonesia menerima laporan dari istri Andry pada Minggu (7/6/2020).
Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, Andry tak pernah menerima gaji selama bekerja lima bulan di kapal sejak Januari 2020.
"Selama periode tersebut, korban belum pernah menerima gaji dan selama bekerja sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China,” kata Abdi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.