Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kasus Kebocoran Data Terungkap, RUU PDP Dinilai Kian Urgen Diterbitkan

Kompas.com - 15/06/2020, 18:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai semakin darurat untuk diterbitkan karena belakangan marak kasus kebocoran data.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hendri Sasmita Yudha dalam webinar yang digelar Elsam Indonesia, Senin (15/6/2020).

"Beberapa waktu belakangan ada kasus kebocoran data, kami melihat ini sebagai instrumen hukum yang memang semakin urgen untuk kita terbitkan," ujar Hendri.

Baca juga: RUU PDP Dinilai Hanya Berupaya Lindungi Data Pribadi, Bukan Warga Negara

Ia mengatakan, meskipun sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur soal pengawasan, namun tetap harus ada ketentuan yang mengatur soal beban tanggung jawab terhadap data pribadi apabila ada kelalaian dari sisi pengguna.

Salah satunya melalui RUU PDP tersebut.

"Kami lihat harus ada tanggung jawab. Subyek data tentu punya tanggung jawab terhadap data pribadinya," kata dia.

Hendri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanggung jawab terkait data dibebankan pada transaksi elektronik.

Sedangkan dalam masalah kebocoran data, apabila terbukti ada kesalahan atau kelalaian dari sisi pengguna, tanggung jawabnya beralih sehingga subyek data tidak dikenakan beban tanggung jawab itu.

"Subyek data itu punya kendali terhadap data pribadi yang dia punya. Meskipun dalam kendali ini tidak terlepas dari tanggung jawab tempat usaha," kata dia.

"Memang kalau kami melihat dari sisi adanya kebocoran, itu tidak lepas dari adanya beberapa kejadian dari sisi internal maupun eksternal," lanjut dia.

Ia menjelaskan, dari sisi eksternal kesalahan terjadi dari pihak luar. Misalnya mereka yang iseng menjebol data dalam suatu sistem.

Namun tak menutup kemungkinan adapula faktor internal, misalnya ada semacam ketidakpatuhan dari perlindungan data.

"Ini kami cermati. Misalnya untuk menghapus data, beberapa pelaku usaha ini menganggap bukan suatu yang penting, tapi saat kebocoran terjadi terlihat mereka panik dan sebagainya," ucap dia.

"Ada kewajiban-kewajiban dalam rangka melindungi kerahasiaan, keamanan, prinsip-prinsip perlindungan data tidak dilakukan," lanjut dia.

Sebelumnya, kebocoran data pengguna terungkap di platform digital Tokopedia dan Bukalapak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com