Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi Terkait Aplikasi Injil Bahasa Minang, Ade Armando: Boleh Saja, Enggak Ada Masalah

Kompas.com - 11/06/2020, 10:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando tak mempersoalkan laporan yang dilayangkan tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat ke Polda Sumatera Barat.

Ade dilaporkan atas dugaan mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong atas komentarnya pada kebijakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang meminta agar aplikasi Injil berbahasa Minang dihapus dari Play Store Google.

"Ya boleh saja. Enggak ada masalah. Justru makin menunjukkan keterbelakangan," kata Ade kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Ade Armando Juga Terancam Dibuang Sepanjang Adat oleh Suku Minang

Ade juga mengaku tak masalah bila dibuang secara adat karena dinilai telah melecehkan adat dan budaya Minangkabau.

"Siap diperiksa polisi dan siap menjalankan proses hukum. Saya tentu saja siap dibuang oleh masyarakat adat," ujar Ade.

Ade pun kembali mempertanyakan sikap Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang melarang aplikasi Injil berbahasa Minang yang dinilainya mencerminkan keterbelakangan berpikir.

"Umat Kristen adalah saudara sebangsa saya. Karena itu, kita semua harus menghormati kitab suci umat Kristen. Melarang Injil berbahasa Minang adalah penghinaan terhadap agama Kristen," kata Ade.

Baca juga: Ade Armando Dilaporkan ke Polisi karena Komentar soal Aplikasi Injil Bahasa Minang

Diberitakan sebelumnya, pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.

Menurut polisi, Ade diduga mengunggah ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan polisi itu dibuat oleh tokoh adat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat yang didampingi 21 pengacara.

"Betul, kemarin tokoh adat melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atas nama akun Facebook Ade Armando," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Gubernur Sumbar: Aplikasi Injil Bahasa Minang Sudah Hilang, Masyarakat Tahan Diri

Selain berurusan dengan polisi, unggahan tersebut juga membuat Ade tersangkut persoalan hukum adat Minangkabau karena dinilai telah melecehkan adat dan budaya Minangkabau.

"Sudah melecehkan adat dan budaya Minangkabau sendiri sehingga dilaporkan ke polisi. Hukum adatnya adalah dibuang sepanjang adat," kata Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Dugaan ujaran kebencian itu diunggah akun FB Ade Armando pada 4 Juni lalu.

Baca juga: Terkait Aplikasi Injil Berbahasa Minang, Gubernur Sumbar Tak Masalah Di-bully Netizen

Unggahan di akun FB Ade Armando tersebut diduga berkaitan dengan surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ke Menteri Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minangkabau di Play Store.

Surat dengan Nomor 555/327/Diskominfo/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tersebut berisi tentang permintaan penghapusan aplikasi kitab suci Injil Minangkabau.

Surat itu menimbulkan pro dan kontra di media sosial. Kemudian, sejak Rabu (3/6/2020), aplikasi itu sudah hilang dari Play Store.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com