Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Potensi Malaadministrasi Terkait Persidangan Online, Ini Saran Ombudsman ke MA

Kompas.com - 09/06/2020, 18:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Mahkamah Agung untuk membuat peraturan Mahkamah Agung terkait penyelenggaraan sidang secara online.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, peraturan tersebut diperlukan untuk memperkuat kedudukan sidang secara online yang selama ini baru diatur melalui surat edaran Ketua MA.

"Segera mengeluarkan peraturan MA yang lebih memperkuat posisi atau peran dari sidang online ini. Sebagaimana diketahui, bahwa sejauh ini hanya dibangun dengan berbasis pada surat edaran ketua MA yang tentu saja tidak cukup untuk itu," kata Adrianus dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Persidangan Online

Adrianus mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu saran yang disampaikan Ombudsman setelah menemukan potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan persidangan secara online di tengah pandemi Covid-19.

Adrianus melanjutkan, Ombudsman juga mendorong MA untuk menyusun regulasi terkait standarisasi sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan online.

Sebab, Ombudsman masih menemukan sejumlah kendala dalam penyelenggaraan sidang online antara lain keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat untuk menggelar sidang melalui telekonferensi.

"Untuk menyediakan anggaran, menyediakan SDM yang cukup, sehingga kemudian sidang online berjalan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Adrianus.

Baca juga: Kantongi 817 Aduan Bansos, Ombudsman Sarankan Pemerintah Evaluasi Kebijakan Covid-19

Adrianus menambahkan, pihak Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri di tiap daerah juga mesti mengoptimalkan koordinasi dengan instansi penegak hukum lain dalam rangka penyelenggaraan persidangan secara online.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi terkait penyelenggaraan sidang secara online di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menemukan dua jenis maladministrasi sesuai unang-undang yang kami punya yakni maladministrasi terkait dengan penundaan berlarut dan maladministrasi terkait tidak kompeten," kata Adrianus.

Baca juga: MA Diminta Buka Akses Sidang Online kepada Publik

Menurut Ombudsman, ada empat faktor yang menyebabkan potensi malaadministrasi tersebut yakni keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya sumber daya manusia di bidang IT, koordinasi antarinstansi yang kuran optimal, serta ketidakjelasan waktu jalannya persidangan.

Kesimpulan tersebut didapat atas hasil kajian Ombudsman yang dilakukan melalui empat metode yaitu focus group discussion, wawancara, observasi, dan survei.

Kajian dilakukan dalam kurun waktu 5-15 Mei 2020 dengan 16 pengadilan negeri yang menjadi sampel yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Depok, PN Bogor, PN Cibinong, dan PN Bekasi.

Kemudian, PN Tangerang, PN Serang PN Medan, PN Batam, PN Jambi, PN Surabaya, PN Denpasar, PN Banjarmasin, PN Kupang, dan PN Manokwari.

Baca juga: MK Bolehkan Sidang Online dengan Sejumlah Syarat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com