Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Nurhadi Dinilai Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Kompas.com - 03/06/2020, 12:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Legal Culture Institute (LeCI) M Rizqi Azmi menilai, keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dapat menjadi pintu masuk pemberantasan mafia peradilan.

"Kasus Nurhadi merupakan pintu masuk penelusuran kasus mafia peradilan yang melibatkan jaringan besar hakim, panitera dan pegawai di MA sampai pengadilan negeri," ujar Rizqi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Berakhirnya Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya...

Rizki mengatakan tidak bisa dimungkiri bahwa praktik korupsi di lingkungan pengadilan tak ubahnya hantu yang sering terdengar dan sifatnya umum.

Tetapi, sulit ditindak karena semua terlibat dalam persekongkolan mafia peradilan.

"Maka ini harus ditelusuri lebih jauh oleh KPK," tegas dia.

Di sisi lain, kata Rizqi, kasus Nurhadi memberikan sinyal betapa akut dan massifnya ranah korupsi di lembaga peradilan.

Ia mengatakan, selama ini praktik korupsi bersembunyi dan hidup nyaman di balik putusan- putusan hakim.

Seakan hakim tidak mempunyai antibodi dalam menangkal virus korupsi.

Rizqi mengatakan, Nurhadi selama ini memegang peranan penting di dalam keluarnya putusan-putusan yang menguntungkan pengusaha "hitam".

Ia juga menyebut Nurhadi yang masuk dalam struktur hukum tidak bekerja sendiri. Menurutnya, hal itu selayaknya teori ring of fire dalam penanganan korupsi.

Baca juga: KPK Diharapkan Segera Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

"KPK harus menelusuri ring of fire ini secara detail sehingga Nurhadi tidak hanya tenang dengan pasal korupsi saja," kata dia.

"Tetapi bisa ditelusuri dengan TPPU yang di yakini efektif menemukan jejaring keterlibatan pihak lain," tambah dia.

Diberitakan, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam kemarin.

Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com