JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 58 laporan gratifikasi dalam rangka hari raya Idul Fitri 2020 senilai Rp 62,8 juta, hingga Jumat (29/5/2020).
"Pelaporan tersebut berasal dari 10 kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 28 laporan, 3 pemerintah provinsi dan 9 pemerintah kabupaten/kota sebanyak total 22 laporan, dan 5 BUMN/D dengan total 8 laporan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Gratifikasi jenis barang yang dilaporkan, antara lain parsel makanan serta barang pecah belah.
Baca juga: Eks Komisioner KPU Didakwa Terima Gratifikasi dari KPU Papua Barat
Kemudian, ada pula yang melaporkan telah menerima voucher dan uang.
Ipi menuturkan, nilai yang dilaporkan berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 10 juta.
Gratifikasi tersebut diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) serta ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu.
KPK pun mengimbau para penyelenggara negara untuk segera melapor paling lambat 30 hari sejak menerima gratifikasi.
Baca juga: KPK Terbitkan SE soal Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya
Hal itu tertuang dalam Pasal 12c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan perlu dilakukan agar terbebas dari jerat pidana.
"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutur Ipi.
Ancaman hukumannya, yaitu minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.