JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya, Rabu (13/5/2020) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.
"Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," kata Ipi dalam siaran pers, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Total Rp 11,9 Miliar
Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut adalah penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
KPK mengimbau agar bingkisan tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
"Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya," ujar Ipi.
KPK juga mengingatkan bahwa permintaan dana/atauhadiah sebagai tunjagan hari raya oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang.
"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi.
Melalui SE tersebut pula, KPK merekomendasikan tiga hal. Pertama, pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Kedua, para pimpinan itu juga diminta memberi imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketiga, KPK meminta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar menginstruksikan semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.
KPK pun mengingatkan, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya.
Baca juga: Garuda Dapat Suntikan Dana Rp 8,5 Triliun, KPK Ingatkan Kasus Emirsyah Satar
"Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," kata Ipi.
Adapun pelaporan gratifikasi tersebut juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Play Store atau AppStore.
Selain itu, pelaporan secara daring juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.