JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta publik tidak berpikir dan bertindak saat ini dengan pola ketika wabah Covid-19 belum terjadi.
“Pahami bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak seperti situasi di masa-masa lalu,” kata Yuri melalui siaran langsung di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (24/5/2020).
Misalnya, di perayaan hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari ini.
Baca juga: Pemerintah: Kita Tak Bisa Kembali ke Kondisi Normal, Kita Harus Buat Paradigma Baru
Pandemi membuat masyarakat tidak dapat melakukan tradisi Lebaran seperti biasanya. Misalnya, mudik hingga berjabat tangan.
Meskipun berat untuk meninggalkan tradisi tersebut saat ini, Yuri menilai, hal itu menjadi tantangan bersama yang harus dilalui.
“Inilah tantangan kita bersama. Cobaan ini harus kita jalani apapun yang terjadi, kalau kita menginginkan sesegera mungkin kita bisa mengendalikan (pandemi) ini,” tuturnya.
Baca juga: Jubir Pemerintah: Belum Ada Vaksin Covid-19, Jangan Sampai Tertular!
Begitu pula dengan arus balik setelah Lebaran yang dinilai juga akan menimbulkan masalah baru terkait penyebaran virus corona.
Maka dari itu, pemerintah meminta masyarakat bersabar.
“Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan bapak presiden sendiri mengatakan kita harus bersabar, situasi ini tidak mudah, namun kita yakin dengan kebersamaan pasti kita akan bisa melakukan,” ucap dia.
Untuk mengatasi arus balik Lebaran tersebut, Pemprov DKI telah memperketat aturan masyarakat untuk masuk ke Jakarta selama penerapan PSBB di Ibu Kota.
Baca juga: Abaikan Imbauan Pemerintah, Warga Mataram Shalat Id di 125 Masjid
Hal itu diatur dalam Pergub bernomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Baca juga: 248.555 Spesimen Sudah Diperiksa, Pemerintah: Kita Tes Secara Masif dan Tracing Secara Agresif
Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta