Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ajak Masyarakat Tinggalkan Cara Berpikir Sebelum Wabah Covid-19

Kompas.com - 24/05/2020, 18:51 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta publik tidak berpikir dan bertindak saat ini dengan pola ketika wabah Covid-19 belum terjadi.

“Pahami bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak seperti situasi di masa-masa lalu,” kata Yuri melalui siaran langsung di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (24/5/2020).

Misalnya, di perayaan hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada hari ini.

Baca juga: Pemerintah: Kita Tak Bisa Kembali ke Kondisi Normal, Kita Harus Buat Paradigma Baru

Pandemi membuat masyarakat tidak dapat melakukan tradisi Lebaran seperti biasanya. Misalnya, mudik hingga berjabat tangan.

Meskipun berat untuk meninggalkan tradisi tersebut saat ini, Yuri menilai, hal itu menjadi tantangan bersama yang harus dilalui.

“Inilah tantangan kita bersama. Cobaan ini harus kita jalani apapun yang terjadi, kalau kita menginginkan sesegera mungkin kita bisa mengendalikan (pandemi) ini,” tuturnya.

Baca juga: Jubir Pemerintah: Belum Ada Vaksin Covid-19, Jangan Sampai Tertular!

Begitu pula dengan arus balik setelah Lebaran yang dinilai juga akan menimbulkan masalah baru terkait penyebaran virus corona.

Maka dari itu, pemerintah meminta masyarakat bersabar.

“Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan bapak presiden sendiri mengatakan kita harus bersabar, situasi ini tidak mudah, namun kita yakin dengan kebersamaan pasti kita akan bisa melakukan,” ucap dia.

Untuk mengatasi arus balik Lebaran tersebut, Pemprov DKI telah memperketat aturan masyarakat untuk masuk ke Jakarta selama penerapan PSBB di Ibu Kota.

Baca juga: Abaikan Imbauan Pemerintah, Warga Mataram Shalat Id di 125 Masjid

Hal itu diatur dalam Pergub bernomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.

Baca juga: 248.555 Spesimen Sudah Diperiksa, Pemerintah: Kita Tes Secara Masif dan Tracing Secara Agresif

Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com