Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei TURC: Mayoritas Pekerja Menolak Pembayaran THR Dicicil

Kompas.com - 17/05/2020, 19:16 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan pemerintah yang membolehkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil.

Namun, kebijakan itu mendapat penolakan dari kelompok pekerja. Terlebih di tengah kondisi kesulitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pengusaha Apresiasi Aturan Pembayaran THR Bisa Dicicil

"Mayoritas masyarakat tidak setuju apabila THR mereka dicicil," ujar peneliti Trade Union Rights Centre (TURC) Anang Fajar Sidik saat memaparkan hasil survei secara daring, Minggu (17/5/2020).

Dari 665 responden yang disurvei pada rentang waktu 1-11 Mei lalu, 78 persen di antaranya menyatakan tidak setuju apabila THR mereka dicicil.

Mereka beralasan pandemi Covid-19 telah berdampak cukup signifikan pada sektor perekonomian mereka.

Sehingga, mereka merasa kebutuhan dasar mereka sulit untuk dipenuhi selama masa pandemi.

"Karena kembali lagi soal kebutuhan dasar. Mereka ingin THR ini untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.

Baca juga: Beda Nasib: THR PNS Cair Minggu Ini, THR Buruh Ditunda dan Dicicil

Dari total responden yang disurvei, 21 persen dari mereka dirumahkan oleh perusahaan masing-masing dengan upah tidak penuh.

Sementara, hanya 2 persen yang dirumahkan menerima upah penuh.

Adapun mayoritas dari mereka tetap masuk bekerja dengan upah penuh (38 persen), dan hanya 9 persen yang bekerja dengan upah tidak penuh.

Sedangkan yang bekerja dari rumah dengan upah penuh sebesar 16 persen dan 6 persen yang bekerja dengan upah tidak penuh.

Survei tersebut dilakukan dengan probability sampling dengan pendekatan multimethod, serta memiliki margin of error sebesar 5 persen.

Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut Surat Edaran THR ke PTUN, Ini Penjelasan Menaker

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan peraturan tentang pemberian THR.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut mengatur penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com