Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu Demi Keruk Untung

Kompas.com - 15/05/2020, 17:19 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memperoleh keuntungan. Inilah yang menjadi motif tujuh orang penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Ketujuh pelaku diketahui telah ditangkap polisi di Bali, baru-baru ini.

"Motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi. Per lembar surat keterangan (palsu) dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan melalui konferensi video, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Komisi V DPR Minta Polri Usut Praktik Jual-Beli Surat Bebas Covid-19

Ramadhan menjelaskan, ketujuh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari dua kasus. Kasus pertama melibatkan tiga tersangka dan ditangani oleh Polres Jembrana.

Polisi awalnya menerima informasi perihal transaksi jual beli surat keterangan sehat palsu kepada para pengemudi travel di sekitar Pasar Gilimanuk.

Kemudian, tersangka FMN (35) tertangkap basah ketika sedang bertransaksi. FMN diketahui berprofesi sebagai pengemudi travel.

Baca juga: Sejumlah Fakta Terkait Jual Beli Surat Bebas Covid-19 via Online

Kemudian, polisi meringkus tersangka PB (20) selaku pengurus travel dan SW (30) yang bekerja sebagai wiraswasta di bidang percetakan.

Ketiga tersangka ditangkap di Jembrana pada Kamis (14/5/2020) kemarin.

Masih di hari yang sama, polisi meringkus empat tersangka di rumah masing-masing yang tak disebutkan secara rinci.

Keempat tersangka pada kasus kedua berinisial WD (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31).

Baca juga: Penumpang Bandara Ahmad Yani Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Penangkapan keempatnya berawal dari informasi yang sempat viral mengenai adanya penyedia surat kesehatan yang diduga palsu di Pelabuhan Gilimanuk.

Dari ketujuh pelaku, polisi menyita lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, dua lembar surat keterangan sehat, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua handphone, satu komputer dan satu printer.

Para pelaku memanfaatkan ketentuan yang mewajibkan surat keterangan bebas Covid-19 bagi orang tertentu untuk melakukan perjalanan di tengah larangan mudik.

Baca juga: RS Mitra Keluarga Bantah Jual Surat Bebas Covid-19, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Modus para pelaku adalah memanfaatkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com