Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi IX Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 13/05/2020, 20:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Anshory Siregar meminta Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang revisi perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut diketahui berisi tentang kebijakan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

"Pemerintah tidak peka dan terbukti tidak empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid 19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikan iuran BPJS Kesehatan" ujar Anshory dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan MA

Anshory menilai, pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dalam ketaatan hukum.

Pasalnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah dan mengikat agar Iuran BPJS dikembalikan seperti seperti semula.

"Untuk itu, saya Ansory Siregar Wakil ketua komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujar dia.

Lebih lanjut, Anshory merasa kecewa bahwa kebijakan tersebut disampaikan pemerintah ketika DPR RI sedang reses.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Sudah Jalankan Putusan MA

"Sehingga tidak bisa melakukan rapat kerja dengan pemerintah," lanjut dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

-Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

-Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Baca juga: DPR: Kok Tega-teganya Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?

-Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com