Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sudah Diperingatkan DPR, Dewas Tetap Berhentikan 3 Direktur TVRI

Kompas.com - 13/05/2020, 19:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI tetap memberhentikan tiga direktur TVRI, setelah sebelumnya memberhentikan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Tiga direktur itu adalah Direktur Program dan berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Surat pemberhentian ketiga direksi itu diserahkan hari ini (13/5/2020) oleh Dewan Pengawas yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas Arif Hidayat Tamrin.

"Sebelumnya, Dewan Pengawas pertengahan April lalu dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan secara virtual, telah mendapat peringatan keras dari anggota Komisi I, karena telah mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direksi, namun hal itu tidak diindahkan dewan pengawas TVRI," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Matematika itu Menyenangkan! Belajar di TVRI 13 Mei 2020 untuk SMA

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan, Komisi I DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewas sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya.

"Diterbitkannya surat pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif ini, maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI yang meminta Dewas untuk mencabut SPRP terhadap tiga direksi non-aktif," ujar Charles.

Sementara itu, Agil menilai, Dewan Pengawas TVRI tengah berupaya menenggelamkan TVRI, apalagi setelah Komisi I DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewas.

"Dengan pilihan melanjutkan memberhentikan tiga Direksi adalah upaya bumi hangus TVRI oleh Dewan Pengawas yang saat ini posisinya juga tengah diujung tanduk," ujar dia.

Lebih lanjut, Agil juga mengatakan, meski sudah mendapat peringatan keras dari Komisi I DPR, Dewas juga bersikukuh untuk melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama TVRI sebagai pengganti Helmy Yahya tahun ini.

Sebelumnya, hasil rapat kerja Komisi I bersama Dewas pada Kamis (16/4/2020) memutuskan, Komisi I menolak surat Dewas TVRI perihal pemberhentian tiga direktur.

Baca juga: Cara Membuat Perahu Phinisi, Jawaban Soal TVRI 13 Mei SD Kelas 4-6

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis dalam kesimpulan melalui konferensi video.

"Komisi I DPR RI menolak surat dewan pengawas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga dewan direksi LPP TVRI," kata Abdul.

Abdul mengatakan, Komisi I mendesak Dewas TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) untuk tiga direktur tersebut.

"Mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) 3 Dewan Direksi LPP TVRI," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, Komisi I akan mengagendakan rapat internal untuk menentukan sikap atas dinamika dan konflik internal yang terjadi di LPP TVRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com