JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta DPR menghentikan rencana pengesahan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Peneliti ICW Egi Primayogha menduga ada praktik korupsi pembajakan negara atau state capture melalui RUU Minerba.
"Negara dirugikan, elite-elite kaya diuntungkan. Patut diduga terjadi jenis korupsi pembajakan negara atau state capture," kata Egi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Alasannya, menurut Egi, RUU Minerba hanya menguntungkan para elite yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
Baca juga: Jatam Sorot Jaminan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dalam RUU Minerba
Salah satu contoh muatan RUU yang mengakomodasi kepentingan para elite ini dikatakan Egi tercantum dalam Pasal 169A.
Pasal 169A menjamin perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.
"Satu dari sekian permasalahan RUU Minerba yaitu jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batu bara dengan lisensi KK dan PKP2B. Perusahaan batubara dengan lisensi PKP2B banyak terafiliasi dengan para elite yang memiliki kekayaan luar biasa," tutur Egi.
Menurut Egi, para elite yang memiliki kegiatan usaha pertambangan kebanyakan memiliki afiliasi dengan para pejabat publik.
Maka, kata dia, RUU Minerba kental akan kepentingan elite penguasa batubara.
Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan RUU Minerba dan Perppu 1/2020
"Ini menunjukkan bahwa industri batubara kental akan kepentingan banyak pihak, utamanya elite-elite kaya yang mencari keuntungan dengan mengeruk sumber daya batu bara," kata Egi.
Dia mengatakan pengesahan RUU Minerba akan melanggengkan pengerukan batubara yang memiliki dampak kerusakan lingkungan yang sangat buruk, bahkan mengancam keselamatan warga di daerah tambang.
"Pengesahan RUU Minerba akan melanggengkan pengerukan batu bara, sehingga berbagai dampak negatif akan terus bermunculan. Rusaknya lingkungan hidup, terancamnya nyawa dan kesehatan warga, konflik sosial, dan lain-lain. Negara pada akhirnya akan merugi dengan mendapat tanggun gawab lebih atas kerusakan yang terjadi," tegasnya.
RUU Minerba akan disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa siang ini.
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU Minerba sebelumnya telah disepakati Komisi VII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).
RUU Minerba disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang.