Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas Covid-19: Masyarakat Boleh ke Luar Rumah Cari Nafkah, asal...

Kompas.com - 12/05/2020, 14:58 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Beta Yulianita Gitaharie menyebutkan, masyarakat masih tetap bisa beraktivitas ke luar rumah untuk mencari nafkah di tengah pandemi Covid-19.

Namun dalam melakukan aktivitasnya itu, masyarakat harus tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

"Saya rasa masyarakat masih bisa tetap melakukan aktivitas dengan tetap disiplin dalam memperhatikan protokol pencegahan Covid-19," ujar Beta dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Speaker Pintar Buatan Indonesia Bisa Pantau Informasi Covid-19

Protokol kesehatan tersebut antara lain dengan mengenakan masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, menjaga imunitas, berolahraga, mengonsumsi makanan bergizi, dan lainnya.

Ia mengatakan, patut diakui bahwa pandemi Covid-19 ini membuat situasi kurang menguntungkan bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Tak heran jika para pekerja informal harus tetap beraktivitas keluar rumah agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ditambah lagi, data Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan 6 juta pekerja di sektor formal terkena imbas, mulai dari dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Situasi ini kurang menguntungkan. Mereka yang mempunyai atau kehilagan pekerjaan punya piilihan apakah akan tetap menganggur atau bergeser ke sektor informal, tapi apapun pilihannya mereka harus penuhi kebutuhan hidupnya," kata dia.

Meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan berdampak secara terhadap aktivitas dan ekonomi masyarakat, tetapi hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.

Caranya adalah agar masyarakat melakukan seluruh aktivitasnya di rumah, baik bekerja, belajar, maupun beribadah.

Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh seluruh kalangan masyarakat.

Selama penerapan PSBB, ada beberapa sektor yang aktivitasnya tidak boleh berhenti.

Antara lain pekerja di sektor kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logsitik, industri strategis, konstruksi, layanan dan utilitas publik, industri objek vital nasional/objek tertentu, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, di Indonesia terdapat 130 juta angkatan kerja yang diharapkan bisa berkontribusi terhadap perekonomian.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Tren Kasus Covid-19 di Jabar Menurun Seiring PSBB

"Angkatan kerja produktif ini mereka harus tetap sehat, beraktivitas. Sekarang mereka hanya bisa bekerja di bidang-bidang yang diperbolehkan berdasarkan peraturan PSBB," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, angkatan kerja yang berusia kurang dari 45 tahun, bisa bekerja di bidang-bidang yang diperbolehkan oleh PSBB tersebut.

Beta juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik jelang Idul Fitri demi mencegah agar penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com