JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang narapidana di Lapas Bojonegoro yang positif Covid-19 dikabarkan telah dinyatakan negatif dari Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yuspahruddin mengatakan, meski telah dinyatakan negatif, napi tersebut masih dirawat di rumah sakit.
"Alhamdulillah saat ini dia sudah negatif Covid-19 dan masih melanjutkan pengobatan di rumah sakit untuk penyakit jantung, diabetes dan hipertensi," kata Yuspahruddin dalam siaran pers, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Kemenkumham: Satu Narapidana di LP Bojonegoro Positif Covid-19
Yuspahruddin menduga napi yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut tertular Covid-19 saat dirawat di rumah sakit, bukan di tertular di dalam lapas.
Sebab, napi tersebut telah dirawat di sebuah rumah sakit di luar lapas sejak 5 April 2020 lalu karena penyakit jantung, diabetes, melitus, dan hipertensi.
"Jadi tidak ada penyakit yang terkait dengan gejala Covid-19 saat warga binaan tersebut dirujuk perawatan di rumah sakit luar lapas. Sehingga kuat dugaan, warga binaan tersebut terpapar Covid-19 di rumah sakit dimana dia dirawat," kata dia.
Baca juga: Kemenkumham: 10 Narapidana OTG, 3 ODP Covid-19
Yuspahruddin menambahkan, Ditjen Pemasyarakatan telah mengeluarkan kebijakan 12 langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 sejak awal Maret 2020 lalu.
Beberapa kebijakan itu antara lain penyediaan fasilitas kesehatan dan kebersihan, pembatasan kunjungan, persidangan dengan video call, serta penundaan penerimaan tahanan dan narapidana baru.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reinhard Silitonga mengatakan, terdapat satu narapidana yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Satu Napi LP Bojonegoro Positif Covid-19, Kemenkumham: Tak Tertular dari Dalam Lapas
Narapidana tersebut tercatat sebagai narapidana LP Bojonegoro, Jawa Timur.
"Positif (Covid-19) satu orang," kata Reinhard dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/5/2020).
Menurut Reinhard, dengan adanya satu narapidana yang positif Covid-19, menunjukkan minimnya angka penularan virus corona di lingkungan rutan, lapas, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Ia menyebut bahwa hal ini merupakan bagian dari dampak positif kebijakan pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi yang dijalankan Kemenkumham sejak beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.