Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut IDI, PSBB Harus Dipertahankan

Kompas.com - 10/05/2020, 18:44 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menilai, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu dipertahankan.

Dalam pandangannya, pelaksanaan PSBB dinilai cukup membantu dalam menekan laju penambahan kasus positif Covid-19.

"Kalau kondisi kayak begini, yang perjalanan social distancing dan PSBB kemarin cukup baik. Tidak sempurna, tapi cukup baik dan cukup bermakna dalam mengurangi atau memutus mata rantai, mengurangi kasus,” kata Daeng dalam diskusi daring, Minggu (8/5/2020).

"Itu barangkali perlu dipertahankan agar betul-betul PSBB ini tetap disiplinkan," sambung dia.

Baca juga: Kronologi Relawan PSBB Baku Hantam dengan Pemuda yang Ngeyel Tak Mau Pakai Masker

Misalnya di DKI Jakarta. Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah tak sebanyak sebelumnya.

Namun, Daeng sempat menyinggung soal kondisi jalanan di Ibu Kota yang semakin hari bertambah padat menurut pengamatannya.

Ia khawatir apabila PSBB tidak dijalankan dengan disiplin yang tinggi, peningkatan kasus akan terus terjadi di masa mendatang.

Baca juga: Pelanggar PSBB Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan

"Kalau ndak (disiplin), kita akan berisiko. Risikonya kurva penularan itu kita khawatir nanti akan pertambahannya naik lagi," ujar dia.

Dalam pandangannya, PSBB dan social distancing merupakan langkah yang lebih penting dan lebih murah dalam mencegah penularan virus corona.

Sementara itu, penerapan PSBB disertai pengecualian untuk kategori tertentu dinilai membutuhkan usaha yang lebih besar.

"Kalau kemudian pelonggaran-pelonggaran, harus pakai ini, itu di lapangan memang harus effort kita untuk mengaturnya itu harus lebih bagus, lebih ketat sehingga harus ada upaya-upaya pendisiplinan harus lebih digencarkan," ucap dia.

Baca juga: KSP Tegaskan Tidak Ada Pelonggaran PSBB

"Saya ndak tahu apa kita memilih yang lebih mudah me-manage-nya atau kita memilih me-manage yang lebih complicated," imbuh Daeng.

Diberitakan, telah diterbitkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat tersebut mengatur pengecualian pembatasan perjalanan orang bagi mereka yang melakukan kegiatan terkait penanganan Covid-19.

Baca juga: PSBB Surabaya Diperpanjang, Bagaimana agar Pembatasan Sosial Efektif Tekan Kasus Covid-19?

Misalnya, orang pada lembaga pemerintah pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal, serta repatriasi WNI.

SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, layaknya menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19 atau surat kesehatan dan lain sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com