Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta: Imbas Covid-19, Banyak Perusahaan Desak Karyawannya Mengundurkan Diri

Kompas.com - 06/05/2020, 13:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, pandemi covid-19 menjadi alasan utama terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini. 

Arif menuturkan, dari laporan aduan masyarakat yang masuk ke LBH Jakarta, setidaknya terdapat 35 kasus berkaitan dengan ketenagakerjaan dan 24 kasus di antaranya terkait PHK.

"Dari kasus PHK, hampir semuanya PHK dilakukan dengan background karena Covid-19 yang memaksa beberapa perusahaan yang tidak dikecualikan berhenti operasi atau work from home (WFH)," kata Arif dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: LBH Jakarta: THR Kerap Jadi Alat agar Perusahaan Tak Bayar Pesangon

Dari 24 kasus PHK, tidak hanya terjadi terhadap pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap, tetapi juga pekerja waktu tertentu atau kontrak.

Dengan alasan utama dampak Covid-19, banyak perusahaan yang mendesak pekerjanya untuk berhenti atau mengundurkan diri meski telah bekerja selama 5 hingga 7 tahun.

Cara tersebut dipilih agar perusahaan tidak perlu membayarkan pesangon.

Sebab, pekerja yang mengundurkan diri tidak akan mendapatkan pesangon melainkan hanya uang pisah atau uang penggantian hak.

Namun, kata Arief, banyak juga yang tidak mendapatkan apapun.

"Alasan-alasan PHK-nya cukup beragam. Di antaranya mereka didesak untuk mundur meskipun sudah bekerja 5-7 tahun, tidak dapat pesangon, tidak dapat apapun," kata dia.

Baca juga: 50.891 Pekerja Swasta Jadi Korban PHK akibat Pandemi Covid-19

"Dengan alasan untuk efisiensi perusahaan, dia (perusahaan) PHK karyawannya. Ada juga yang diputus kontrak secara sepihak. Kontrak belum selesai sudah diputus, sisa kontrak tidak dibayarkan," ucap Arief.

Selain itu, lanjut Arief, ada pula perusahaan yang menggunakan momentum Lebaran untuk melakukan PHK.

Perusahaan tersebut hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) tanpa pesangon.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada hitungan tersendiri dalam pembayaran pesangon, sesuai masa kerja dan lainnya.

Baca juga: PAN Usulkan Pemerintah Subsidi Perusahaan Agar Tak Ada PHK

Selain PHK dan THR, aduan kasus ketenagakerjaan lainnya yang diterima LBH adalah soal perselisihan hak sebanyak 4 kasus, peselisihan kepentingan (perjanjian kerja) 2 kasus, dan penahanan ijazah 2 kasus.

Adapun LBH Jakarta membuka aduan warga via online baik melalui e-mail maupun telepon sejak 17 Maret 2020.

Hingga Selasa (5/5/2020), pengaduan yang masuk mencapai 154 aduan.

Dari kurun waktu tersebut, pengaduan paling banyak berkenaan dengan kasus gagal bayar untuk pinjaman online sebanyak 53 kasus, kasus ketenagakerjaan sebanyak 35 kasus.

Kemudian kasus utang-piutang sebanyak 13 kasus, masalah perjanjian jual beli sebanyak 6 kasus, dan wanprestasi sebanyak 4 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com