JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, hingga Senin (4/5/2020), sebanyak 28.093 kendaraan diminta putar balik ke daerah asal perjalanan karena melanggar kebijakan pelarangan mudik.
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Hingga hari ke-11 Operasi Ketupat 2020, total keseluruhan kendaraan pemudik yang diputar balik 28.093 kendaraan,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Pemerintah: Tak Ada Pilihan, Jangan Mudik Lebaran untuk Cegah Covid-19
Rinciannya, 11.655 kendaraan yang diputar balik mengarah keluar dari wilayah Jabodetabek.
Kemudian, Polda Jawa Timur memulangkan sebanyak 5.695 kendaraan, Polda Jawa Barat sebanyak 3.767 kendaraan, dan Polda Banten sebanyak 3.413 kendaraan.
Diikuti dengan 2.501 kendaraan yang nekat mudik di Jawa Tengah, 769 kendaraan di Lampung, dan 293 kendaraan di Yogyakarta.
Jumlah tersebut mencakup kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan sepeda motor.
Jika melihat jumlah kendaraan pemudik yang diminta berputar balik per harinya, data Korlantas Polri menunjukkan adanya peningkatan pada dua hari belakangan.
“Hari kesembilan (2/5/2020) sebanyak 2.300 kendaraan pemudik, hari ke-10 (3/5/2020) sebanyak 2.323 kendaraan pemudik, dan hari ke-11 (4/5/2020) sebanyak 2.365 kendaraan pemudik,” ujar Benyamin.
Baca juga: Cerita Polisi Terpaksa Izinkan Warga Mudik, Khawatir Kelaparan jika Bertahan di Jakarta...
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Selama 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
Setelah 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar ketentuan mudik tersebut akan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.