Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, Said Didu Bakal Diperiksa Polisi atas Laporan Menko Luhut

Kompas.com - 01/05/2020, 08:34 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (4/5/2020).

Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

Baca juga: Luhut: Soal Said Didu, Itu Urusan Anak Buah Saya

Surat itu hanya menulis bahwa Said dipanggil terkait dugaan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Pemanggilan Said berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April. Laporan itu dilayangkan oleh Arief Patramijaya.

Argo mengonfirmasi bahwa pelapor adalah kuasa hukum dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ya (pelapor adalah kuasa hukum Luhut),” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Tak Ada Permintaan Maaf, Luhut Ngotot Tuntut Said Didu ke Jalur Hukum

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Luhut Jodi Mahardi mengonfirmasi bahwa Luhut sudah melaporkan Said Didu melalui kuasa hukumnya.

Jodi mengatakan, pelaporan tersebut terkait pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

“Iya betul (sudah dilaporkan). Betul, pelapor sebagai kuasa hukum Pak Luhut,” kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Kompas.com sudah mencoba untuk menghubungi Said Didu pada Kamis malam. Namun, hingga berita ini dibuat, pesan singkat yang dikirimkan belum mendapat respon.

Baca juga: Said Didu Kirim Klarifikasi Tanpa Permintaan Maaf, Luhut Tetap Tempuh Jalur Hukum?

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan IKN baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Said Didu mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum dan hanya mementingkan legacy.

Baca juga: Setelah Diancam Akan Dituntut, Said Didu Kirim Klarifikasi ke Luhut, Ini Isinya

Said Didu menyebutkan bahwa Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara.

Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.

Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.

Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com