Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kelima Operasi Ketupat, Polisi Pulangkan 2.765 Kendaraan Pemudik

Kompas.com - 29/04/2020, 17:16 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menginstruksikan 2.765 kendaraan untuk berputar balik karena nekat ingin mudik pada Selasa (28/4/2020).

Padahal, pemerintah telah melarang pelaksanaan mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (29/4/2020).

“Dari pemeriksaan 2.765 (kendaraan) ini didapati petunjuk-petunjuk yang kuat bahwa penumpangnya akan melaksanakan mudik. Oleh karenanya diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing,” ungkap Asep.

Baca juga: Masih Nekat Mudik ke Malang, Siap-siap Diusir Putar Balik

Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan pribadi, bus, kendaraan sewa, angkutan travel, hingga roda dua.

Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan, pemulangan kendaraan paling banyak terjadi di DKI Jakarta, yaitu 886 kendaraan.

Kemudian, di Jawa Barat (525 kendaraan), Jawa Timur (773 kendaraan), Yogyakarta (23 kendaraan), Banten (198 kendaraan), Lampung (32 kendaraan), dan Jawa Tengah (328 kendaraan).

Baca juga: Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan

Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga terus melakukan pemantauan terkait kestabilan harga dan stok bahan pokok jelang Hari Raya.

“Saat ini seluruh unsur yang terlibat dalam Satgas Pangan terus melakukan pemantauan di pasar dengan harapan mekanisme pasar tetap terkendali dengan baik,” katanya.

Diberitakan, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Baca juga: Mudik Dilarang, 6 Prosedur Pembatalan Tiket Kereta di Loket Stasiun

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.

Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.

“Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com