JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menginstruksikan 2.765 kendaraan untuk berputar balik karena nekat ingin mudik pada Selasa (28/4/2020).
Padahal, pemerintah telah melarang pelaksanaan mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (29/4/2020).
“Dari pemeriksaan 2.765 (kendaraan) ini didapati petunjuk-petunjuk yang kuat bahwa penumpangnya akan melaksanakan mudik. Oleh karenanya diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing,” ungkap Asep.
Baca juga: Masih Nekat Mudik ke Malang, Siap-siap Diusir Putar Balik
Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan pribadi, bus, kendaraan sewa, angkutan travel, hingga roda dua.
Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan, pemulangan kendaraan paling banyak terjadi di DKI Jakarta, yaitu 886 kendaraan.
Kemudian, di Jawa Barat (525 kendaraan), Jawa Timur (773 kendaraan), Yogyakarta (23 kendaraan), Banten (198 kendaraan), Lampung (32 kendaraan), dan Jawa Tengah (328 kendaraan).
Baca juga: Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan
Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga terus melakukan pemantauan terkait kestabilan harga dan stok bahan pokok jelang Hari Raya.
“Saat ini seluruh unsur yang terlibat dalam Satgas Pangan terus melakukan pemantauan di pasar dengan harapan mekanisme pasar tetap terkendali dengan baik,” katanya.
Diberitakan, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Baca juga: Mudik Dilarang, 6 Prosedur Pembatalan Tiket Kereta di Loket Stasiun
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.
“Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.