Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bentuk Satgas Penyelidikan Penggunaan dan Penyaluran Anggaran Penanganan Covid-19

Kompas.com - 29/04/2020, 14:34 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas) yang yang berfungsi melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan mengerahkan sembilan unit koordinasi wilayah untuk melakukan fungsi pencegahan dan penindakan di berbagai daerah.

"KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Politikus PDI-P Dorong KPK Usut Dugaan Kongkalikong di Kartu Prakerja

"Seperti bapak dan ibu tahu, KPK hanya ada di Jakarta, tapi kami mengedepankan 34 provinsi dengan mengedepankan sembilan korwil baik pencegahan maupun penindakan," imbuhnya.

Selain itu, karena keterbatasan kemampuan tersebut, KPK meminta bantuan Polri untuk turut melakukan pengawasan.

KPK juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya.

"Kami meminta dan sudah kami lakukan, kerja sama dengan kementerian/lembaga, termasuk meminta bantuan Polri untuk pengawasan terkait pelaksanaan anggaran dan penggunaannya, serta distribusi bantuan sosial di pelosok tanah air," ujar Firli.

Pembentukan satgas itu berangkat dari pemetaan KPK terhadap empat titik rawan tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19.

Empat titik rawan yang dipetakan KPK adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.

Firli pun menjelaskan KPK telah menyiapkan enam langkah antisipatif dalam rangka pengawasan anggaran penanganan Covid-19.

Salah satu di antaranya, yaitu KPK membuat surat edaran tentang rambu-rambu pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang tertuang dalam SE Nomor 8 Tahun 2020.

Baca juga: KPK Petakan 4 Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

Lima langkah antisipatif lainnya, yaitu bekerja sama dengan LKPP untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran dan BPKP untuk melakukan pengawasan.

Kemudian, membuat pedoman pemberian/penerimaan uang/barang bukan gratifikasi, koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19, pengawasan anggaran pemda, dan koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan pemanfaatan NIK untuk distribusi bansos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com