Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 22 Daerah Terapkan PSBB, Pemerintah: Kita Akan Terus Evaluasi

Kompas.com - 29/04/2020, 07:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita akan mengevaluasi terus-menerus baik pada aspek epidemiologi untuk meyakinkan bahwa penambahan kasus baru bisa kita tekan," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Penerapan PSBB di Jakarta yang Mulai Berbuah Hasil...

 

Selain itu, evaluasi juga bertujuan menekan sebaran penularan Covid-19 di berbagai daerah dan mengendalikan penularan secara lokal.

Menurut Yuri, saat ini sudah ada lebih dari 22 daerah yang menerapkan PSBB.

Setidaknya 22 kabupaten/kota dan dua provinsi yang telah menerapkan kebijakan tersebut.

"Beberapa daerah sudah mulai melaksanakan PSBB, di antaranya Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Kami meyakini bahwa masyarakat mampu melaksanakan ini dengan baik," tutur Yuri.

Baca juga: Selama PSBB, Trafik Jalan Nasional di Pulau Jawa Turun 68 Persen

 

Ia pun mengajak masyarakat bersama-sama mendukung penerapan PSBB di daerah masing-masing.

"Mari bergotong royong tanpa terputus dalam rangka memutus penularan Covid-19. Masyarakat diharapkan tidak melakukan perjalanan ke mana pun. Tidak mudik, ini penting," tegasnya.

Dengan mematuhi larangan mudik, kata Yuri, masyarakat telah ikut menjaga desa masing-masing dari potensi penularan Covid-19.

Baca juga: UPDATE 28 April: 9.511 Kasus Covid-19 di Indonesia, Pasien Sembuh Makin Bertambah

 

Yuri mengatakan, sama halnya dengan kota, desa juga perlu dijaga supaya tetap sehat dan menjadi bagian dari roda ekonomi nasional.

Adapun penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com