JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan, pemerintah akan mengedepankan upaya persuasif terkait penerapan larangan mudik tahun ini.
Menurut Adita, pada tahap pertama penerapan larangan mudik, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.
"Pada tahap pertama, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Jokowi Bedakan Mudik dan Pulang Kampung, Pemerintah Diminta Tegas Larang Keluar Zona Merah
Sedangkan pada tahap kedua penerapan sanksi, pemerintah juga akan memberlakukan sanksi denda terhadap pemudik.
Sanksi denda akan mulai berlaku pada 7 hingga 31 Mei.
"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 mei sampai dengan 31 mei 2020, yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi seusai UU yang berlaku, termasuk adanya denda," kata Adita.
Baca juga: Perantau Disebut Mudik Sebelum Dilarang Pemerintah, Jokowi: Itu Pulang Kampung
Sebelumnya Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk zona merah.
"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Luhut.
Ia menyebutkan, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut. Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.