JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran.
Sehingga, moda transportasi juga akan dihentikan sementara untuk mengangkut orang hingga batas waktu yang ditentukan.
Namun. masing-masing moda transportasi memiliki batas waktu penghentian operasional yang berbeda.
"Sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat (kendaraan bermotor). Tanggal 15 Juni untuk kereta api. 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 juni untuk transportasi udara," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," tambahnya.
Baca juga: Tahap Pertama Larangan Mudik, Pelanggar Akan Diminta Kembali ke Daerah Asal Perjalanan
Karena itu, untuk menyukseskan pemberlakuan larangan mudik, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian.
Adita mengatakan larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.
"Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adit.
"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.