Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah Imbau Warga Patuhi Larangan Mudik

Kompas.com - 23/04/2020, 14:21 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah.

Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, sejak awal Muhammadiyah memang sudah mengimbau masyarakat untuk tak mudik ke kampung halaman. Hal ini guna menghindari penyebaran virus corona Covid-19.

"Muhamadiyah sudah sejak lama menyampaikan maklumat dan ada pernyataan Ketua Umum Muhamadiyah yang terus kita sampaikan agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik," kata Abdul Mu'ti saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Larang Mudik, Pemerintah Diminta Gandeng Warga Awasi Jalan Tikus

Abdul Mu'ti menyampaikan, mudik memang sudah menjadi tradisi masyarakat muslim di Indonesia setiap tahunnya untuk menyambut Idul Fitri. Tradisi itu baik karena menjadi ajang silaturahim.

Namun, di situasi yang tidak normal seperti saat ini, mudik justru bisa membahayakan sanak famili di kampung halaman.

"Sekarang ini kan new normal yang memang harus kita sikapi dengan kearifan, terutama berkaitan dengan keselamatan diri dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan," kata dia.

Mu'ti juga menegaskan, mudik bukanlah bagian dai syariah yang wajib dilaksanakan umat islam. Mudik hanyalah sebatas syi'ar yang bersifat kultural dan tradisi.

Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, tak masalah jika mudik tak dilakukan. Ia mengajak umat sebaiknya berfokus pada ibadah bulan Ramadhan.

"Lebih penting kita lakukan mudik spiritual. Yaitu kita berusaha menunaikan ibadah Ramadhan dengan baik," ucap Mu'ti.

Baca juga: Jokowi Larang Mudik, Sejumlah Ruas Jalan Menuju Jatim Akan Disekat

Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020) siang kemarin.

Keputusan ini diambil karena masih ada 24 persen masyarakat dari zona merah yang ingin mudik ke kampung halaman.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com