Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jokowi Terbitkan Perpu Covid-19, Ini Pendapat Fraksi Golkar

Kompas.com - 23/04/2020, 12:41 WIB
Kurniasih Budi

Editor

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat peninjauan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020). Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan kesiapan rumah sakit yang akan mulai beroperasi pada Senin 6 April 2020 mendatang.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat peninjauan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020). Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan kesiapan rumah sakit yang akan mulai beroperasi pada Senin 6 April 2020 mendatang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Presiden Joko Widodo mengantisipasi dampak Covid-19 pada sektor sosial ekonomi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai sangat tepat.

“Presiden Republik Indonesia memiliki hak prerogatif untuk menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritisi terbitnya Perppu No. 1 tahun 2020 untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Puan: DPR Akan Bahas RUU Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020

Adies menjelaskan, argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perppu tentu berpijak pada keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran virus corona.

Apalagi, imbuh dia, wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif.

Tentunya, pandemi tersebut membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia.

“Undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini,” katanya.

Langkah cepat

Pada saat wabah melanda, ia melanjutkan, DPR RI baru memasuki masa sidang III pada 30 Maret 2020.

Padahal, wabah Covid-19 telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas di seluruh Indonesia.

“Sehingga tentu Perppu tersebut sudah memenuhi tiga syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.Dok. Golkar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.Dok. Golkar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.Dok. Golkar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.
Menurut Adies Kadir, Perppu itu terbiit untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19.

Sementara itu, pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) tidak mungkin dilakukan secara cepat dan segera tanpa diterbitkannya Perppu tersebut.

Ia berpendapat, Presiden Jokowi justru berupaya menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas.

“Saya menghimbau seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil pemerintah dengan kepala dingin. Publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi Covid-19 ini,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com