Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Aksi Buruh Peringati May Day Saat Wabah Covid-19 dan Respons Polisi

Kompas.com - 21/04/2020, 05:44 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan physical distancing atau pembatasan jarak fisik sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Namun, di tengah mewabahnya penyakit yang disebabkan virus corona itu, elemen buruh berencana menggelar aksi pada 30 April di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.

Mereka yang hendak berunjuk rasa adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dalam rangka memperingati hari buruh Internasional atau May Day.

Berdasarkan keterangan Presiden KSPI Said Iqbal, salah satu tuntutan para buruh adalah terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah: (1) Tolak omnibus law, (2) Stop PHK, dan (3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, surat pemberitahuan aksi May Day tersebut sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 17 April 2020. Namun, surat tersebut ditolak petugas piket.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Kelompok Buruh Akan Gelar Aksi May Day

Surat pemberitahuan kembali dikirimkan dengan jasa pengiriman kilat sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 pada hari berikutnya.

Said menuturkan, aksi akan berhenti apabila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19.

"Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," ucapnya.

Tanggapan Polisi

Di sisi lain, Polri dan Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.

“Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan, tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi itu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin.

Larangan itu didasari pada Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut melarang adanya kegiatan yang melibatkan kerumunan massa, termasuk unjuk rasa.

Selain itu, kata Asep, aksi tersebut dilarang mengingat DKI Jakarta sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Untuk saat ini, Asep mengatakan, Polda Metro Jaya akan memberi imbauan kepada serikat buruh agar tidak melakukan aksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com