Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Belum Setujui PSBB di Provinsi Gorontalo

Kompas.com - 20/04/2020, 12:50 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum bisa menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait penanganan virus corona (Covid-19) untuk Provinsi Gorontalo.

Kompas.com telah mendapatkan konfimasi dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati.

Ia mengatakan, data mengenai persetujuan dan penolakan PSBB provinsi dapat dilihat di dalam situs resmi www.sehatnegeriku.kemenkes.go.id.

Baca juga: Gorontalo Usulkan PSBB ke Menteri Kesehatan

Pada situs itu disebutkan, setelah melalui tahapan kajian epidemiologi dan aspek lainnya terkait dengan teknis pelaksanaan, Menkes Terawan belum bisa mengeluarkan izin PSBB untuk Provinsi Gorontalo.

Diketahui, pengajuan PSBB diajukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada 15 April lalu.

"Semua kabupaten/kota, forkopimda, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat mengusulkan Gorontalo segera PSBB. Saya ulangi, semua menginginkan, mengajukan dan membuat argumentasi kondisi daerah dan mengusulkan PSBB, pembatasan sosial berskala besar," kata Rusli Habibie saat konferensi pers, Selasa (14/4/2020).

Jumlah pasien positif Covid-19 di Gorontalo, hingga Minggu (19/4/2020), mencapai 4 orang. Dari jumlah itu, seluruhnya masih dirawat intensif.

Baca juga: 1 Kasus Positif di Gorontalo, Seluruh Provinsi di Indonesia Sudah Terpapar Covid-19

Penerapan PSBB sendiri diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Hingga Sabtu (18/4/2020), diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.

Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yakni sejak 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan.

Baca juga: Ini Alasan Gubernur Gorontalo Sumbangkan Seluruh Gajinya hingga Akhir Masa Jabatan

Kemudian, pada 17 April Menkes Terawan mengabulkan pengajuan PSBB dari Provinsi Sumatera Barat. Provinsi tersebut kemungkinan baru akan menerapkan PSBB pada 22 April.

Selain itu, ada 16 kabupaten dan kota yang mengajukan PSBB dan dikabulkan Terawan.

Lima di antaranya adalah wilayah Bodebek di Jawa Barat. Kelima daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada Rabu 15 April. PSBB diterapkan untuk 14 hari

Lalu, wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan bakal menerapkan PSBB pada 22 April.

Baca juga: Pengiriman Spesimen Covid-19 dari Gorontalo Terhambat Minimnya Penerbangan ke Makassar

Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April, dan wilayah Tangerang yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PSBB pada 18 April.

Sementara Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan PSBB pada 24 April.

Kota Tarakan dan Banjarmasin juga telah mendapat persetujuan untuk melakukan PSBB sejak 19 April.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com