Kompas.com telah mendapatkan konfimasi dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati.
Ia mengatakan, data mengenai persetujuan dan penolakan PSBB provinsi dapat dilihat di dalam situs resmi www.sehatnegeriku.kemenkes.go.id.
Pada situs itu disebutkan, setelah melalui tahapan kajian epidemiologi dan aspek lainnya terkait dengan teknis pelaksanaan, Menkes Terawan belum bisa mengeluarkan izin PSBB untuk Provinsi Gorontalo.
Diketahui, pengajuan PSBB diajukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada 15 April lalu.
"Semua kabupaten/kota, forkopimda, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat mengusulkan Gorontalo segera PSBB. Saya ulangi, semua menginginkan, mengajukan dan membuat argumentasi kondisi daerah dan mengusulkan PSBB, pembatasan sosial berskala besar," kata Rusli Habibie saat konferensi pers, Selasa (14/4/2020).
Jumlah pasien positif Covid-19 di Gorontalo, hingga Minggu (19/4/2020), mencapai 4 orang. Dari jumlah itu, seluruhnya masih dirawat intensif.
Penerapan PSBB sendiri diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Hingga Sabtu (18/4/2020), diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.
Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yakni sejak 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan.
Kemudian, pada 17 April Menkes Terawan mengabulkan pengajuan PSBB dari Provinsi Sumatera Barat. Provinsi tersebut kemungkinan baru akan menerapkan PSBB pada 22 April.
Selain itu, ada 16 kabupaten dan kota yang mengajukan PSBB dan dikabulkan Terawan.
Lima di antaranya adalah wilayah Bodebek di Jawa Barat. Kelima daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada Rabu 15 April. PSBB diterapkan untuk 14 hari
Lalu, wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan bakal menerapkan PSBB pada 22 April.
Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April, dan wilayah Tangerang yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PSBB pada 18 April.
Sementara Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan PSBB pada 24 April.
Kota Tarakan dan Banjarmasin juga telah mendapat persetujuan untuk melakukan PSBB sejak 19 April.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/12502021/kemenkes-belum-setujui-psbb-di-provinsi-gorontalo