Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta Pemerintah Transparan Kelola Anggaran Penanganan Covid-19

Kompas.com - 17/04/2020, 20:14 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah transparan dalam mengelola tambahan APBN sebesar Rp 405,1 triliun, sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu itu diteken Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak pandemi Covid-19 di sektor ekonomi.

"Mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut, sehingga dapat meminimalisasi kebocoran anggaran dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan," kata Bambang, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Jokowi Tambah Anggaran Rp 405,1 Triliun untuk Tangani Covid-19

Menurut Bambang, pemerintah perlu melaporkan penggunaan tambahan anggaran itu melalui situs yang dapat diakses publik.

Ia meminta publikasi dilakukan secara rutin.

"Pemerintah juga disarankan melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," ucapnya.

Di sisi lain, Bambang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

"Mendorong KPK perlu mengawasi kinerja kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk transparan dalam mengelola bantuan guna meminimalisasi potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan dari masyarakat," tutur Bambang.

Baca juga: Jokowi Gelontorkan Rp 405,1 Triliun untuk Atasi Covid-19, Ini Rinciannya

Pada rapat paripurna yang digelar 2 April 2020, DPR telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar).

Presiden Joko Widodo, lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

DPR dalam hal ini hanya memberikan pandangan menerima atau menolak perppu yang telah diterbitkan presiden.

Baca juga: Banggar DPR Dukung Perppu Stabilitas Ekonomi, Tambahan 405,1 Triliun di APBN untuk Covid-19

Dipastikan keputusan DPR mengenai perppu ditetapkan sebelum masa persidangan berakhir pada 12 Mei 2020.

Namun, hingga saat ini Banggar DPR belum menjadwalkan rapat untuk membahas perppu.

"Semoga secepatnya. Kalau tidak salah ada surat Kemenkeu tanggal 14 April mengenai perubahan postur anggaran kementerian/lembaga, apakah ini yang menyebabkan belum adanya jadwal pembahasan perppu, saya belum tahu," kata anggota Banggar Bobby Rizaldi, Jumat (17/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com