JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar mekanisme perizinan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi Covid-19 dievaluasi.
Akibat aturan yang berbelit, tidak sedikit usulan PSBB yang diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kesehatan, ditolak.
Padahal, pada saat yang sama, pemda berjibaku dengan waktu dan tindakan pencegahan penyebaran dengan skala yang lebih luas di daerah.
"Itu yang perlu dievaluasi. Sehingga setiap upaya dari pemda untuk melakukan pencegahan dan penuntasan kasus ini enggak usah dipending," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Pemkot Depok Tersandung Kewenangan untuk Tindak Pabrik yang Masih Beoperasi saat PSBB
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi daerh untuk dapat menerapkan PSBB.
Kriteria itu meliputi jumlah kasus dan atau kematian akibat Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat.
Kriteria lainnya adalah terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah ataupun negara lain.
Baca juga: KSPI: Pemberian Izin Operasi Perusahaan Besar Berlawanan dengan Kebijakan PSBB
Choirul menilai, penyebaran virus corona jauh lebih cepat dibandingkan penghitungan dan persiapan daerah untuk menetapkan PSBB.
Jika upaya PSBB yang ingin diterapkan daerah diperlambat, maka dikhawatirkan penyebaran Covid-19 kian masif.
"Maka, penting bagi pengambil kebijakan, (untuk tidak) membuat suatu daerah menerapkan PSBB dengan syarat yang ketat dan berbelit-belit," imbuh dia.
"Soalnya begini, kalau syaratnya terlalu ketat, kalau misalnya dibutuhkan peta soal endemi, kalau semangatnya mereka mau melakukan pencegahan karena misalnya mereka daerah transit, kan tidak harus ada endemi dulu. Bisa jadi endemi itu dilihat dari tetangganya masing-masing," imbuh Choirul.
Baca juga: Anggota Ombudsman Nilai PSBB Tak Efektif Tanpa Wajib Karantina Bagi Pendatang
Lebih jauh, ia menambahkan, kesiapan setiap daerah dalam menghadapi Covid-19 berbeda-beda, baik dalam hal fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat pelindung diri, hingga obat-obatan yang dibutuhkan untuk menyembuhkan pasien.
Dengan adanya perbedaan itu, Choirul menilai, seharusnya pemerintah pusat tidak bisa menyamaratakan suatu ketentuan antara daerah satu dengan daerah yang lain.
Untuk diketahui, ada tiga daerah yang sebelumnya belum dikabulkan permohonan terkait usulan PSBB. Ketiga daerah itu yakni Kota Sorong, Papua Barat; Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur; dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Timur.
Adapun daerah yang telah disetujui usulan PSBB-nya antara lain DKI Jakarta; Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok di Jawa Barat; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Banten; serta Kota Pekanbaru di Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.